Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Ketua RT di Makassar

Apa Syarat jadi Calon Ketua RT/RW di Makassar?

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih dalam proses harmonisasi regulasi, mengingat Peraturan Wali Kota (Perwali)

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KETUA RT - Kepala Badan Pemberdayaan (BPM) Kota Makassar Andi Anshar. Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Andi Anshar mengatakan, sesuai arahan wali kota, Pemilu Raya RT/RW harus segera dilakukan.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilu Raya RT/RW di Kota Makassar akan segera digelar.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih dalam proses harmonisasi regulasi, mengingat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang lama perlu disesuaikan.

Proses harmonisasi Perwali tersebut telah sampai di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Setelah finalisasi di tingkat Kemenkumham, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Andi Anshar, menyampaikan bahwa sesuai arahan Wali Kota, pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW harus segera dilakukan.

Target pelaksanaannya adalah pada akhir Juli 2025, dimulai dengan pemilihan Ketua RT.

"Ketua RT dipilih langsung oleh masyarakat dengan sistem satu KK satu suara. Selanjutnya, Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT terpilih," jelas Andi Anshar, Selasa (24/6/2025).

Adapun syarat pencalonan Ketua RT dan RW, diantaraya, minimal berpendidikan SMP, berusia minimal 21 tahun untuk calon Ketua RT, dan 25 tahun untuk calon Ketua RW.

Tahapan pemilu meliputi:

Sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penjaringan, penetapan calon, dan pemungutan suara.

"Jadwal pastinya belum kami tetapkan, karena masih menunggu pengesahan Perwali," tambah Anshar.

Ia juga menjelaskan bahwa rancangan persyaratan calon RT/RW telah disusun, namun belum bersifat final karena menunggu regulasi resmi.

Anggaran Rp5,4 Milliar

Pemkot Makassar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5,4 milliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilu Raya secara serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.

Dari jumlah tersebut, BPM mengelola dana sebesar Rp900 juta yang dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi regulasi di seluruh kecamatan.

Sisanya akan dikelola oleh masing-masing kecamatan untuk mendukung kebutuhan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Ada dua pos anggaran. Untuk teknis penyelenggaraan, dananya berada di kecamatan. Sementara dari BPM, khusus untuk sosialisasi regulasi,” tutup Anshar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved