Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan di Maros Pasti Disanksi, Chaidir Syam Pertegas Perda

Perda ini mengatur secara ketat tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di wilayah Kabupaten Maros.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
WARGA MONCONGLOE DEMO - Emak-emak berada di barisan depan blokade jalan Inspeksi PAM, penghubung Kecamatan Moncongloe, Maros dan Manggala, Kota Makassar. Mereka protes sejumlah warga, buang sampah di sepanjang jalan Inspeksi PAM, Minggu (22/6/2025). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS —   Bupati Maros, Chaidir Syam menanggapi aksi protes warga Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Minggu (22/6/2025) kemarin.

Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan, marak terjadi di sepanjang jalan Inspeksi PAM, khususnya depan Waduk Nipa-Nipa dan jembatan Ballapati.

“Aksi damai tersebut menjadi pengigat bagi pengendara agar tidak lagi membuang sampah, yang dapat menimbulkan bau busuk, pemandangan yang kotor dan lainnya,” kata Chaidir, Senin (23/6/2025).

Mantan ketua DPRD Maros ini menuturkan, saat ini sudah ada perda nomor Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah yang telah diterapkan.

Perda ini mengatur secara ketat tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di wilayah Kabupaten Maros.

Baca juga: Pimpin Aksi, Kades Moncongloe Lappara Minta Pemkab Maros Bantu Tangani Sampah, Denda Diberlakukan

Baca juga: Pegang Celurit, Emak-emak Blokade Jl Inspeksi PAM Moncongloe-Antang Makassar, Protes Pembuang Sampah

“Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks,” sebutnya.

Chaidir menjelaskan dalam perda tersebut, diatur kewajiban setiap orang untuk mengelola sampahnya secara mandiri, mulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga hingga pengangkutan ke tempat pembuangan akhir.

Ia menuturkan Perda ini juga memuat sanksi bagi pelanggar. 

“Warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jam buang sampah yang telah ditentukan, dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda,” ujarnya.

Denda dikenakan bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan sampahnya.

Tak hanya sanksi, kata dia, Perda ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengurangan dan penanganan sampah, termasuk melalui kegiatan daur ulang, komposting, dan bank sampah

“Pemerintah daerah juga akan bekerja sama dengan pihak swasta, komunitas, dan sekolah dalam membangun kesadaran lingkungan sejak dini,” tutupnya.

Pimpin Aksi, Kades Moncongloe Lappara Minta Pemkab Maros Bantu Tangani Sampah

Kepala Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulsel memimpin aksi protes pembuangan sampah sembarangan.

Selain blokade jalan Inspeksi PAM penghubung Maros dan Makassar, warga juga gotong royong angkut sampah berserakan dan menumpuk di tepi jalan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved