Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Sulteng

Pemakaman Korban Covid Dijadikan Eksplorasi Tambang, Legislator Sulteng Minta Jaksa Turun Tangan

Seperti penggunaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 untuk operasional perusahaan tambang PT. Usaha Kita Kinerjatama.

|
Editor: Sudirman
dok.tribun
LEGISLATOR SULTENG - Anggota DPRD Sulteng ini bernama Muhammad Safri. Safri meminta Kejati Sulteng mengusung kasus korupsi di Sulteng. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sulteng.

Yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara oleh pihak swasta.

Seperti penggunaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 untuk operasional perusahaan tambang PT. Usaha Kita Kinerjatama.

Hal ini diduga melanggar prosedur dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

"Kami mendorong Kejati Sulteng untuk mengusut dugaan penyalahgunaan pengelolaan aset Pemkab Morut oleh PT UKK. Mereka menggunakan lahan TPU Covid-19 untuk operasional tanpa dasar hukum yang sah," kata Safri, Senin (23/6/2025).

Menurut Safri, penggunaan aset daerah tanpa izin atau persetujuan sah dari pihak terkait merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa prosedur yang benar mengharuskan adanya persetujuan dari DPRD setempat.

"Prosedurnya jelas harus mendapat persetujuan dari DPRD setempat. Legislatif harus mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan aset daerah. Jika tidak, maka melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024," tegasnya.

Selain masalah lahan TPU, Safri juga meminta Kejati Sulteng mengusut penggunaan ruas jalan Bungini-Tanauge oleh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) sebagai jalan hauling atau angkutan tambang.

Sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Safri menegaskan bahwa angkutan tambang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia beralasan, penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang dapat mempercepat kerusakan jalan, mengganggu lalu lintas, dan membahayakan aktivitas masyarakat.

"Kami juga minta Kejati usut PT GNI yang gunakan aset daerah sebagai jalan hauling. Tidak boleh seenaknya menggunakan jalan kabupaten untuk kepentingan operasional. Mereka harus membangun jalan khusus sesuai perintah UU Nomor 3 Tahun 2020," tandas Safri.

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini berharap Kejati Sulteng berani dan serius mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan aset Pemkab Morut, baik itu oknum pejabat maupun perusahaan.

Menurut Safri, penggunaan aset daerah oleh pihak swasta tanpa prosedur yang jelas menunjukkan pengelolaan aset daerah yang tidak tertib dan terkesan amburadul.

"Kami berharap Kejati Sulteng berani dan serius mengusutnya sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah. Ini bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Pihak-pihak yang bermain-main dengan aset daerah harus ditindak tegas," pungkas Safri.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved