Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gerai Resto Mie Gacoan Pertama di Sulsel Tutup, Ini Lokasi 9 Outlet Mie Gacoan Lainnya

Di Sulsel, total ada 10 gerai resto Mie Gacoan. Dari jumlah itu, delapan gerai resto Mie Gacoan berlokasi di Makassar.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sayyid Zulfadli
MIE GACOAN TUTUP - Gerai resto Mie Gacoan Gowa di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, disegel Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025). Mie Gacoan tak kantongi izin PBG dan SLF. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gerai resto pertama Mie Gacoan di Sulawesi Selatan (Sulsel) tutup sementara usai disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Senin (16/6/2025).

Gerai resto Mie Gacoan itu berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak No. 9022, masuk wilayah Kecamatan Somba Opu, Gowa (perbatasan Makassar).

 Mie Gacoan pertama di Sulsel itu ditutup lantaran a tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Di Sulsel, total ada 10 gerai resto Mie Gacoan.

Dari jumlah itu, delapan gerai resto Mie Gacoan berlokasi di Makassar.

Sisanya, masing-masing satu di Gowa dan Maros.

Mie Gacoan terkenal karena menjual mi goreng pedas dengan harga murah, strategi yang dirancang untuk menargetkan khalayak muda.

Per tahun 2025, Mie Gacoan memiliki lebih dari 280 gerai di seantero Indonesia, dengan jumlah terbanyak di Pulau Jawa.

Pemilik Mie Gacoan adalah Anton Kurniawan.

Ia pendiri dan CEO dari PT Pesta Pora Abadi, perusahaan yang menaungi merek Mie Gacoan.

Meskipun nama Harris Kristanto sering disebut-sebut sebagai pemilik, ia sebenarnya menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) di PT Pesta Pora Abadi.

Seperti yang tertera pada profil LinkedInnya, Harris Kristanto menjabat COO Mie Gacoan.

Hal ini kemballi ditegaskan Harris melalui bio Instagramnya.

Anton Kurniawan memulai Mie Gacoan di Malang pada tahun 2016.

Dilansir dari situs Jobstreet, PT Pesta Pora Abadi kini sudah memiliki lebih dari 10.000 orang karyawan dan berbasis di kota Malang, Jawa Timur.

Outlet Mie Gacoan di Sulsel

Berikut Tribun-Timur.com rangkum lokasi Mie Gacoan di Sulsel:

1. Mie Gacoan Perbatasan Gowa–Makassar

Alamat: Jalan Tun Abdul Razak No. 9022, masuk wilayah Kecamatan Somba Opu, Gowa (perbatasan Makassar).

Grand opening: 20 Oktober 2023.

Tutup sementara: sejak 

2. Mie Gacoan Karebosi Link Makassar

Alamat: No. 37 Blok B36, Karebosi Link, Jl. Ahmad Yani, Baru, Kecamatan Ujung Pandang.

Grand opening: 27 Oktober 2023.

3. Mie Gacoan Perintis Kemerdekaan (Tamalanrea Jaya) Makassar

Alamat: Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea.

Grand opening: 1 Maret 2024

4. Mie Gacoan Ratulangi Makassar

Alamat: Jl. DR. Ratulangi, RT.1/RW.3, Mamajang Luar, Kec. Mariso.

Grand opening: 3 Maret 2024.

Resmi beroperasi: 4 Maret 2024.

5. Mie Gacoan Pettarani Makassar

Alamat: Jalan A. P. Pettarani, Tamamaung, Kecamatan Panakkukang.

Grand opening: 17 Maret 2024.

6. Mie Gacoan Poros Makassar-Maros

Alamat: Jl. Poros Makassar - Maros no. 14 Daya, Biringkanaya, Makassar

Grand opening: 9 April 2024.

7. Mie Gacoan Pengayoman Makassar

Alamat: Jl. Pengayoman No. 15B, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.

Grand opening: 1 Juli 2024.

8. Mie Gacoan Alauddin Makassar

Alamat: Jalan Sultan Alauddin No. 27, Mangasa, Kecamatan Tamalate.

Grand opening: 23 Agustus 2024.

9. Mie Gacoan - Bulurokeng Makassar

Alamat: Jl. Villa Mutiara No.1, Bulurokeng, Kec. Biringkanaya.

Grand opening: 20 Januari 2025. 

10. Mie Gacoan Maros

Alamat: Jl. Poros Palopo - Maros, Kab. Maros

Grand opening: 30 Januari 2025.

Ditutup Sementara

Diberitakan sebelumnya, tiga gerai resto itu; dua resto cepat saji franchise nasional; Mie Gacoan dan Richeese Factory, dan satu warung makan lokal Cang Kuning.

Satpol PP Kabupaten Gowa menyegel gerai resto itu, Senin (16/6/2025).

Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, Selasa (17/6/2025) siang, ketiga gerai tampak sepi dan tidak beroperasi.

Di RM Cang Kuning, terlihat beberapa orang berada di dalam, namun aktivitas usaha tidak berlangsung.

Hal serupa juga terjadi di Mie Gacoan

Sejumlah karyawan terlihat meninggalkan tempat.

Richeese Factory juga terlihat sudah tidak beroperasi.

Pada masing-masing gerai tersebut, telah terpasang spanduk pemberitahuan mengenai penutupan sementara.

Dalam spanduk bertuliskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Satuan Polisi Pamong Praja menghentikan sementara operasional tempat usaha karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

"Barang siapa merusak segel ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 232 ayat 1 KUHP," demikian tertulis dalam spanduk.

Lantas mengapa tiga gerai resto bertetangga itu ditutup?

Plt Kasat Pol Umar Madjid mengatakan Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory ditutup sementara karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu," kata Umar Madjid saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).

Selain Satpol PP, penutupan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan dan TNI-Polri.

"Batas waktunya tidak ada. Jadi ini tindakakan penutupan sementara  sampai terbit PBG dan SLFnya," kata Umar Madjid.

"Jika sudah ada PBG dan SLF nya baru bisa buka kembali," jelasnya.(Tribun-Timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved