Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gerai Resto Mie Gacoan Pertama di Sulsel Tutup, Ini Lokasi 9 Outlet Mie Gacoan Lainnya

Di Sulsel, total ada 10 gerai resto Mie Gacoan. Dari jumlah itu, delapan gerai resto Mie Gacoan berlokasi di Makassar.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sayyid Zulfadli
MIE GACOAN TUTUP - Gerai resto Mie Gacoan Gowa di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, disegel Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025). Mie Gacoan tak kantongi izin PBG dan SLF. 

Grand opening: 20 Januari 2025. 

10. Mie Gacoan Maros

Alamat: Jl. Poros Palopo - Maros, Kab. Maros

Grand opening: 30 Januari 2025.

Ditutup Sementara

Diberitakan sebelumnya, tiga gerai resto itu; dua resto cepat saji franchise nasional; Mie Gacoan dan Richeese Factory, dan satu warung makan lokal Cang Kuning.

Satpol PP Kabupaten Gowa menyegel gerai resto itu, Senin (16/6/2025).

Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, Selasa (17/6/2025) siang, ketiga gerai tampak sepi dan tidak beroperasi.

Di RM Cang Kuning, terlihat beberapa orang berada di dalam, namun aktivitas usaha tidak berlangsung.

Hal serupa juga terjadi di Mie Gacoan

Sejumlah karyawan terlihat meninggalkan tempat.

Richeese Factory juga terlihat sudah tidak beroperasi.

Pada masing-masing gerai tersebut, telah terpasang spanduk pemberitahuan mengenai penutupan sementara.

Dalam spanduk bertuliskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Satuan Polisi Pamong Praja menghentikan sementara operasional tempat usaha karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

"Barang siapa merusak segel ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 232 ayat 1 KUHP," demikian tertulis dalam spanduk.

Lantas mengapa tiga gerai resto bertetangga itu ditutup?

Plt Kasat Pol Umar Madjid mengatakan Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory ditutup sementara karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu," kata Umar Madjid saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).

Selain Satpol PP, penutupan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan dan TNI-Polri.

"Batas waktunya tidak ada. Jadi ini tindakakan penutupan sementara  sampai terbit PBG dan SLFnya," kata Umar Madjid.

"Jika sudah ada PBG dan SLF nya baru bisa buka kembali," jelasnya.(Tribun-Timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved