Busuk Bikin Sesak Nafas, Warga Bulukumba Keluhkan Polusi Udara Smelter Nikel PT Huadi Bantaeng
Beberapa waktu lalu, beredar video dari kalangan ibu rumah tangga yang meminta perhatian Pemkab Bantaeng atas keberadaan PT Huadi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Masyarakat Bulukumba, Sulawesi Selatan mengeluhkan polusi limbah udara PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia.
Polusi udara dari hasil pembakaran perusahaan tersebut mencemari udara.
Bau yang menyengat dari sekitar pabrik hingga di Kabupaten Bulukumba.
Lokasi pabrik PT Huadi berada di Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng.
Bau asap dari hasil pembakaran mencemari udara hingga berdampak di Kabupaten Bulukumba.
Masyarakat Bulukumba mengeluhkan bau asap tersebut.
Dua kecamatan yang terdampak asap hasil pembakaran olahan nikel.
Yakni Kecamatan Gantarang dan Kecamatan Ujung Bulu.
"Baunya sampai di sini menyengat, apalagi kalau angin berhembus dari Bantaeng sangat terasa dan membuat kita sesak nafas," kata Musdalifah, warga Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Senin (23/6/2025).
Baca juga: DPRD Sulsel Desak PT Huadi Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan di Bantaeng

Tak hanya warga yang bermukim di sekitar pabrik, tetapi juga masyarakat pengendara ikut merasakan polusi udara sisa pembakaran pabrik itu.
Beberapa waktu lalu, beredar video dari kalangan ibu rumah tangga yang meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan pihak perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan perusahaan tersebut.
Dalam video itu kaum emmak-emmak memperlihatkan atap seng bocor-bocor atas dampak pencemaran udara abu dari pabrik tersebut.
Musdalifa meminta Pemkab Bantaeng dan PT Huadi agar pencemaran tersebut dapat dibenahi.
"Kita berharap agar pencemaran itu dibenahi tidak merusak kesehatan masyarakat di Bulukumba maupun di Bantaeng," kata.
Sebelumnya beberapa kali aksi protese masyarakat pemerhati sosial di depan gerbang PT Huadi.
Tuntutan mereka meminta membenahi pembuangan asap agar tidak mencemari lingkungan masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan.
Atas keluhan tersebut, TribunBulukumba.Com, belum memperoleh akses konfirmasi ke pihak PT Huadi.
DPRD Sulsel Desak PT Huadi Bertanggung Jawab
DPRD Sulsel desak PT Huadi Nickel Alloy Indonesia bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas smelter nikel di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (9/5/2025) siang.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, DPRD Sulsel menaruh perhatian serius terhadap kondisi warga yang tinggal di sekitar kawasan industri tersebut.
Khususnya yang terdampak langsung dari aktivitas smelter PT Huadi.
Ia menegaskan, perusahaan tidak bisa lepas tangan dan harus ikut serta menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.
"Perusahaan harus bertanggung jawab, termasuk dalam hal pembebasan lahan dan pembangunan perumahan yang layak untuk warga yang direlokasi. Relokasi itu harus disepakati secara adil dengan warga,” kata Abdul Rahman.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar itu menambahkan, relokasi warga bukan hanya soal pemindahan tempat tinggal.
Namun menyangkut masa depan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Karena itu, menurutnya, warga tidak boleh hanya mendapat ganti rugi, tetapi harus diberikan ganti untung.
"Jangan hanya perusahaan yang untung, sementara masyarakat dirugikan. Saya sebagai wakil rakyat tidak akan membiarkan itu terjadi,” tegasnya.
Abdul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak.
Bahkan menghadirkan pihak PT Huadi, untuk membahas dampak aktivitas industri tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi adanya komunikasi aktif yang dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Abdul mengaku telah turun langsung ke lapangan untuk mendengar keluhan warga.
"Alhamdulillah, kami sudah RDP terkait ini. Koordinasi tetap berjalan melalui pemerintah daerah, khususnya Bupati Bantaeng. Saya juga sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati dan bertemu masyarakat yang terdampak,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa warga terdampak berada di dua dusun dari dua desa berbeda di Kecamatan Pajukukang.
Menurutnya, ini merupakan wilayah paling urgen untuk segera mendapatkan solusi.
"Saya berharap, perusahaan tidak menutup mata terhadap kondisi ini. Kita ingin agar pembangunan industri juga membawa kesejahteraan, bukan penderitaan bagi warga sekitar,” tutup Abdul Rahman.
Sebelumnya, Direktur PT Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP), Lily D Candinegara, menyatakan bahwa permasalahan lingkungan di kawasan tambang tidak bisa diselesaikan secara sepihak.
Ia menekankan pentingnya solusi strategis yang berkelanjutan, bukan sekadar ganti rugi.
“Kita jangan berpikir, yang penting sudah ada ganti rugi, lalu masalah selesai. Bukan itu penyelesaiannya. Kalau kita sebagai pemilik perusahaan, apakah kita terus-menerus mengalokasikan biaya produksi untuk masalah seperti ini? Tentu tidak,” tegas Lily.
Lily menyebutkan, kawasan industri milik Huadi Group telah menguasai sekitar 400 hektare lahan hasil pembebasan milik warga
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan dan sosial yang muncul di lapangan secara menyeluruh, dengan melibatkan semua pihak.
“Forum RDP ini menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi semua pihak. Saya berharap kita semua berpikir strategis, agar persoalan yang sama tidak berulang di masa mendatang,” tandasnya.(*)
Kenali Tradisi 'Passala' di Uluere Bantaeng Jika Pria Gagal Nikahi Wanita |
![]() |
---|
Istri Ikhlas Dipoligami, Rusli Segera Nikahi Kasma di Bantaeng Setelah Akad Nikah dengan Warni |
![]() |
---|
Kisah Rusli, Pelaut Asal Bantaeng yang Menikahi Dua Wanita |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Rusli Pelaut Asal Bantaeng Sulsel Nikahi 2 Wanita di Waktu Nyaris Bersamaan |
![]() |
---|
Penderita ISPA Melonjak di Bulukumba Sulsel, Tahun 2025 Capai 33.467 Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.