Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Belum Terapkan Work From Anywhere

Pemkot Makassar belum menerapkan sistem kerja fleksibel ASN atau WFA. Sekda Zulkifly sebut masih menunggu kebijakan dari Wali Kota.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
IURAN SAMPAH – Sekretaris Daerah Kota Makassar, A Zulkifly Nanda, diwawancarai usai rapat evaluasi penerima bebas iuran sampah di Balaikota, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) kini makin fleksibel.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Melalui aturan tersebut, ASN bisa menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Artinya, ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain dengan pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi.

Merujuk Pasal 13 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025, pegawai ASN diperbolehkan WFA selama dua hari dalam sepekan.

Menanggapi kebijakan itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan Pemkot Makassar masih menunggu arahan dari Wali Kota.

"Kita tunggu kebijakan Pak Wali. Pak Wali pasti akan memanggil semua stakeholder yang berkaitan dengan itu. Kemudian kita kaji, apakah bisa diterapkan di Makassar seperti itu," ucapnya, Jumat (20/6/2025).

Zulkifly menilai pelaksanaan WFA di Makassar perlu dikaji matang, apalagi Wali Kota menginginkan agar pelayanan publik di semua tingkatan bisa berjalan optimal.

Termasuk layanan di kecamatan, pembayaran pajak, pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Ini kan perlu kajian. Tidak bisa kita meninggalkan pelayanan publik seperti itu," ujarnya.

Dalam Pasal 25 Permenpan RB disebutkan bahwa ASN yang boleh melaksanakan WFA adalah mereka yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin, dan bukan pegawai baru.

Sedangkan Pasal 30 mengatur tata cara dan syarat pengajuan WFA oleh ASN.

Pengajuan fleksibilitas kerja dalam keadaan khusus dapat dilakukan kepada pimpinan unit organisasi, disertai dengan syarat pendukung.

Antara lain alasan pengajuan fleksibilitas kerja tertentu disertai bukti pendukung, serta rencana kerja dan keluaran selama menjalani pola kerja tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved