Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reshuffle Kabinet

Kepastian Prabowo Soal Reshuffle Kabinet Usai Koreksi 5 Kebijakan Kontroversial

Sejumlah kebijakan publik menteri Prabowo-Gibran belakangan ini dianggap memancing kegaduhan di kalangan masyarakat hingga berujung anulir.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri pengukuhan hakim MA 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, (12/6/2025). Berikut 5 kebijakan menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran yang dianulir atau dibatalkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepastian Presiden RI Prabowo Subianto soal rencana reshuffle Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029.

Kinerja para menteri Prabowo - Gibran Rakabuming Raka sedang menjadi sorotan.

Sejumlah kebijakan publik menteri Prabowo-Gibran belakangan ini dianggap memancing kegaduhan di kalangan masyarakat hingga berujung anulir.

Prabowo pun membahas soal wacana reshuffile kabinet yang bergulir usai hadiri Konferensi Internasional tentang Infrastruktur (International Conference on Infrastructure/ICI) di JCC, Senayan Jakarta, Kamis, (12/6/2025), dikutip Tribunnews.com.

5 Kebijakan Bermasalah

Sejauh ini, sudah ada 5 kebijakan kontroversial dikoreksi Prabowo, antara lain:

1. PPN 12 Persen
 
Kebijakan pertama yang dianulir Prabowo adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni dari 11 persen menjadi 12 persen.

Mengulas kembali ke malam Tahun Baru 2025, Prabowo mendatangi gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan rapat bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Usai rapat, keduanya bersama Wakil Menteri dan jajaran Direktur Jenderal (Dirjen) menggelar konferensi pers.

Dalam konferensi pers tersebut, Prabowo menyatakan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah, yaitu objek pajak yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tanpa menyentuh kebutuhan pokok.

Barang-barang itu mencakup jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah.

"Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo, Selasa (31/12/2024), dilansir Kompas.com.

Pembatalan dilakukan menyusul banyaknya protes dari masyarakat, saat ekonomi kelas menengah kian terpuruk, termasuk karena beras premium tergolong dikenakan pajak.

Meski kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 telah direncanakan sejak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit.

Masyarakat sempat heboh kemudian menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved