Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana BOS dan BOP di Maros Capai Rp65 Miliar, SD Dapat Porsi Terbesar

Rinciannya, Taman Kanak-kanak (TK) sebesar Rp2.916.000.000, Kelompok Bermain (KB) Rp2.352.000.000, Tempat Penitipan Anak (TPA) Rp33.600.000.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
DANA BOS - ilustrasi murid SD. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2025 di Kabupaten Maros mencapai Rp65.103.863.000. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2025 di Kabupaten Maros mencapai Rp65.103.863.000.

Dari dana tersebut, jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapatkan alokasi paling besar, yakni Rp40.678.063.000 atau lebih dari 62 persen dari total keseluruhan.

Selanjutnya alokasi dana untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan lembaga lainnya nilainya lebih kecil.

Rinciannya, Taman Kanak-kanak (TK) sebesar Rp2.916.000.000, Kelompok Bermain (KB) Rp2.352.000.000, Tempat Penitipan Anak (TPA) Rp33.600.000.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp317.800.000, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Rp246.400.000.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maros, Asri Rajab, Jumat (20/6/2025).

“Di posisi kedua jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan anggaran sebesar Rp18.560.000.000,” ujarnya.

Asri menjelaskan, besaran dana BOS sangat tergantung pada jumlah peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

“Kalau ada tambahan siswa, iya, tentu ada kenaikan anggaran. Semuanya tergantung pada jumlah peserta didik,” jelasnya.

Beberapa sekolah dengan jumlah siswa terbanyak tercatat sebagai penerima dana BOS tertinggi.

Antara lain SDN 103 Inpres Hasanuddin dengan alokasi Rp725.680.000, disusul SDN 57 Bulu-bulu dan SDN 22 Maros.

Untuk jenjang SMP, SMPN 1 Turikale menjadi penerima tertinggi dengan total dana Rp1.093.880.000.

Sementara di tingkat TK, TKS Kartika IX-Kostrad menerima alokasi sebesar Rp92.400.000.

Asri menambahkan, dana BOS digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti pembayaran honor guru, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, serta operasional harian sekolah.

Penggunaan dana ini diawasi secara ketat oleh Tim BOS daerah.

“Tim BOS melakukan monitoring dan evaluasi setiap semester. Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana melalui sistem pelaporan yang telah ditentukan,” tutupnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved