Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Anjing Lalu Disiksa, 2 Pria Asal Gowa Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan saat Tim Patroli Samapta Polrestabes Makassar melintas di Jl Dg Tata Raya dekat jembatan arah Benteng Somba Opu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa
PENCURI ANJING - Kolase foto dua pencuri anjing jalanan ditangkap Tim Patroli Samapta Polrestabes Makassar, di Jl Dg Tata arah jembatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pencuri anjing jalanan ditangkap Tim Patroli Samapta Polrestabes Makassar, Rabu malam.

Dua pria asal Kabupaten Gowa itu, diketahui bernama DK (50) dan FJ (30).

Keduanya diamankan saat Tim Patroli Samapta Polrestabes Makassar melintas di Jl Dg Tata Raya dekat jembatan arah Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Samapta Polrestabes Makassar, Kompol Joko Pamungkas, kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

"Kami mengamankan dua lelaki yang berdomisili dari wilayah Kabupaten Gowa yang dilihat menggunakan tali dan karung dan juga motor mencuri hewan anjing di jalanan," ujar Joko Pamungkas.

Kompol Joko Pamungkas menjelaskan, keduanya terciduk lantaran memperlihatkan gerak-gerak mencurigakan saat berkendara.

Keduanya pun diminta menepi oleh personel Samapta Polrestabes Makassar untuk diperiksa.

Saat dilakukan penggeledahan, keduanya tengah membawa anjing curian yang disiksa lebih dahulu lalu dimasukkan dalam anjing.

"Jadi setelah kami hentikan kami geledah ada satu karung berisi anjing yang sedang berdarah, juga tali slank dan alat kayu untuk memukul," ujarnya 

Aksi pencurian itu, kata Joko, dilakukan pelaku saat mengendarai sepeda motor dengan cara dijeratkan ke leher anjing sebelum kemudian dimasukkan ke dalam karung.

"Dia melakukan sambil di atas motor memasukkan tali ke leher anjing," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Joko mengungkapkan bahwa pelaku mengaku kerap mencuri anjing setiap malam hari.

Hewan tersebut kemudian dijual untuk mendapat keuntungan.

"Dilakukan tiap hari karena dilakukan di malam hari. Setelah didapatkan dia menjual hewan tersebut. Dari hasil keterangan dia jual dia dapat keuntungan 100 ribu," bebernya.

Kedua pelaku kini telah diserahkan ke SPKT Polrestabes Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved