Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Gerai Kuliner Ditutup Sementara, Kadis Perkimtan Gowa: Sudah Pernah Ditegur

Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
RESTO DITUTUP - Suasana RM Cang Kuning, Mie Gacoan, dan Richeese Factory yang ditutup sementara karena belum memiliki izin PBG dan SLF di Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUN-GOWA.COM - Tiga gerai kuliner atau restoran Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pemerintah

Tiga gerai resto itu; warung makan lokal Cang Kuning, dan dua resto cepat saji franchise nasional; Me Gacoan dan Richeese Factory.

Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah  Sirajuddin angkat bicara ihwal penutupan tersebut.

Dia mengatakan awal pengurusan perizinan baru dilaihkan ke Dinas Perkimtan dari Dinas PUPR Gowa sejak bulan Maret 2025.

Hal tersebut sesuai berita acara penyerahan akun sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG)

Meski demikian, tiga gerai kuliner tersebut kata dia, sudah jauh-jauh hari ditegur untuk melengkapi izin bangunannya.

"Jadi kita hanya melanjutkan. Tiga gerai kuliner tersebut juga sudah pernah ditegur," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (18/6/2025)

Dikatakan, teguran itu telah disampaikan oleh Dinas PUPR Gowa 

Menurutnya, ada beberapa izin bangunan yang harus terpenuhi. Termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dia mengaku dari informasi diperoleh belum adanya izin PBG dan SLF karena terhambat pada pihak konsultan masing-masing retoran tersebut.

"Persoalannya belum ada PBG dan SLF terhambat dari pengurusnya. Jadi mereka terkendala dari konsultan mereka," ucapnya

Disebutkan, untuk gerai kuliner Me Gacoan dan Richeese Factory telah mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sementara untun izin amdal lalin lanjutnya sementara diurus oleh konsultan mereka masing-masing.

Sedangkan RM Cangkuning disebut baru mengurus PBG dan SLF serta izin lainnya

Penutupan sementara terhadap tiga restoran tersebut berlangsung pada Senin (16/6/2025) kemarin.

Itu melibatkan tim terpadu dari Satpol PP Gowa, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dishub, PTSP, dan TNI-Polri.

Sebelumnya, Penutupan sementara tiga gerai kuliner atau restoran di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan oleh DPRD Gowa

Hal tersebut disampaikan Plt Kasatpol PP Gowa, Umar Madjid saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025)

Tiga gerai tersebut yakni warung makan lokal Cang Kuning serta dua resto cepat saji franchise nasional, Mie Gacoan dan Richeese Factory.

Umar Madjid menyebutkan, dari hasil rekomendasi itulah diberikanlah surat teguran.

Sebelun surat teguran dilayangkan, para pengusaha tersebut telah diberikan waktu untuk melengkapi izinnya.

Tiga gerai tersebut ditutup sementara karena tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Dari hasil rekomendasi itulah kami berikan surat teguran dan waktu tapi belum melengkapi sehingga saat ini kami memberikan sanksi penyegelan atau penutupan sementara sampai izin PBG dan SLF mereka terbit," jelasnya

Tiga resto itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

"Tiga bangunan ini sebelumnya juga sudah pernah mendapatkan teguran dari Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan beberapa tahun lalu," ucapnya

Dia mengaku Richeese dan Gacoan sudah memiliki beberapa persyaratan umum dan persyaratan teknis seperti amdal lalin,  dokumen Lingkungan dan lainnya.

"Kalau Richeese dan Gacoan sisa melanjutkan ke proses selanjutnya untuk penerbitan izin PBG dan SLF," bebernya

Sementara untuk RM Cangkuning disebut baru mengurus izin bangunan mereka.

"Untuk resto atau bangunan yang lain, PPNS Satpol PP akan melakukan kegiatan upaya penyelidikan dan mencari informasi dari dinas-dinas teknis terkait bangunan yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung," pungkasnya

Diketahui, temuan ini terungkap setelah panita khusus (Pansu) LKPJ tahun anggaran 2024 DPRD Gowa menyidak sejumlah gerai kuliner pada (18/4/2025) lalu.

Hasil sidaknya sejumlah gerai kuliner ditemukan belum memiliki PBG dan SLF.

Sehingga, DPRD Gowa pun memanggil manajemen Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory yang berlokasi di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Mereka dipanggil untuk menghadiri rapat dengar pendapat atau RDP di kantor DPRD Gowa pada, (16/5/2025). 

Pada saat itu manajemen Cangkuning tak hadir. 

Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak mengaku telah mengundang pihak manajemen tiga usaha kuliner tersebut.

"Dari tiga usaha kuliner ini, Mie Gacoan yang tidak hadir," katanya di DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (16/5/2025)

Menurutnya, mereka diundang menindaklanjuti temuan saat sidaknya beberapa hari lalu.

"Temuan kita waktu sidak para pengusaha ini tidak bisa menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelasnya

Sehingga, para pengusaha kuliner ini dipanggil ke DPRD Gowa untuk mengklarifikasi temuan tersebut 

Hasil pertemuannya, para manajemen usaha kuliner tersebut tidak bisa menunjukkan izin PBG dan SLF. 

Para pengusaha kuliner ini pun diberi waktu agar segera memenuhi izin PBG dan SLF.

Awal Juni pihak Satpol PP Gowa pun melayangkan surat teguran kepada para manajemen tiga gerai kuliner tersebut.

Senin (16/6/2025), Satpol PP Gowa bersama dinas terkait pun melakukan penutupan sementara terhadap Me Gacoan, Cangkuning, dan Richeese Factory

Disclimer: Restoran Richeese Factory (RF) telah kembali beroperasi normal. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RF selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Komitmen ini adalah bagian dari upaya RF yang berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan pelanggan. 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved