Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba di Bone

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Bone, Tangkap 5 Pelaku dan Sita 34,94 Gram Barang Bukti

Adityatama mengaku kelima pelaku tersebut diamankan di sejumlah lokasi yang ada di Bumi Arung Palakka. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
NARKOBA- Potret barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Kelima pelaku tersebut diamankan di sejumlah lokasi yang ada di Bumi Arung Palakka.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengamankan lima orang terduka pelaku narkoba dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah kepada awak media di aula Mapolres Bone, jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (18/6/2025).

Adityatama mengaku kelima pelaku tersebut diamankan di sejumlah lokasi yang ada di Bumi Arung Palakka. 

"Dalam rentang waktu tiga hari tim kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dengan total barang bukti sekira 34,94 gram," akuinya. 

Iptu Adityatama mengaku dirinya pertama kali mengamankan dua pelaku, yakni SFL (37) dan RN F (33) di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. 

Kedua pelaku diketahui menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet kecil yang disembunyikan di dalam bungkus kerupuk merek Taro dan ditempelkan di tiang listrik.

"Dua orang ini diamankan pada Minggu kemarin (15/6). Barang bukti lain yang turut diamankan adalah unit handphone OPPO warna biru muda milik pelaku," akuinya

Berdasarkan hasil interogasi, SFL mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial MGN melalui sistem tempel.

"SFL juga menyebut bahwa sabu itu rencananya akan diserahkan kepada RN F, yang sebelumnya menyuruh dirinya untuk mengambil barang haram tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, pada (16/6) kemarin petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku A FHM (32) di Jalan Reformasi Barat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, tepatnya di persimpangan empat dekat Terminal Petta Ponggawae.

Pelaku kedapatan menyimpan 1 sachet sabu ukuran kecil yang ditempel di samping pot bunga.

"Dari hasil pemeriksaan, A FHM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial H.RM atas pesanan dari A AWN (32)," bebernya. 

Selanjutnya, aparat bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A AWN alias WW di rumahnya di Perumahan B-ONE, Kecamatan Tanete Riattang.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus ke jaringan yang lebih besar pada Selasa (17/6) kemarin pihaknya berhasil menangkap pelaku HDR WJ (33) di sebuah rumah di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku sebelumnya, YS YU dan IHM, yang diamankan pada 12 Juni kemarin di Jalan Gunung Bawakaraeng," bebernya. 

Dari tangan HDR WJ, polisi menyita 3 sachet sabu ukuran sedang dan 7 sachet kecil narkotika jenis sabu, serta sebuah tas hitam berisi uang tunai Rp707.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dan sebagian telah diedarkan kepada YS YU melalui perantara IHM," akuinya. 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved