Headline Tribun Timur
KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu
Pemohon berdalih Naili Trisal melanggar administrasi pemilihan dan Akhmad Syarifuddin tidak melaporkan statusnya sebagai mantan narapidana ke publik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo, Selasa (17/6) pagi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang Gedung MKRI 2, Lantai 4, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, sekira pukul 08.30 WIB atau 09.30 Wita.
Sidang perdana selesai dalam waktu 20 menit. Gugatan dilayangkan pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Penggugat menilai pasangan nomor urut 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat pencalonan.
Pemohon berdalih Naili Trisal melanggar administrasi pemilihan dan Akhmad Syarifuddin tidak melaporkan statusnya sebagai mantan narapidana ke publik melalui media.
Baca juga: KPU Sulsel: Gugatan Paslon RahmAT ke MK Soal PSU Pilkada Palopo Merupakan Hak Konstitusional
Gugatan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terdaftar dengan nomor perkara 17/PAN.MK/eAP3/06/2025.
Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menyampaikan keberatan terhadap keabsahan pencalonan pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin.
Ia menyebut terdapat rekomendasi dari Bawaslu Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan tersebut.
“Bawaslu menemukan adanya keraguan terhadap dokumen pajak Naili dan dugaan pelanggaran administrasi oleh Akhmad Syarifuddin, yang tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana,” ujarnya.
Wahyudi juga menyoroti penggunaan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo oleh Akhmad Syarifuddin, yang bertentangan dengan SKCK yang menyatakan bahwa ia pernah dipidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, pemohon menilai KPU mengabaikan rekomendasi tersebut.
“Kami menilai KPU menutup mata terhadap fakta-fakta yang menunjukkan ketidakterpenuhan syarat pencalonan Naili-Akhmad Syarifuddin,” tegas Wahyudi.
Melalui gugatannya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Sulsel terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kota pada PSU Pilwali Palopo.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Naili-Akhmad dari kontestasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.