Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hendak Tawuran Pakai Busur, Pemuda di Makassar Ditangkap Resmob Polda Sulsel

Setelah berhasil diringkus, polisi pun membawa MP ke dalam rumahnya untuk menggeledah senjata tajam jenis busur yang disimpan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kolase penangkapan pria berinisial MP (29) ditangkap di komplek perumahan Jl Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial MP (29) ditangkap di komplek perumahan Jl Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (18/6/2025) dini hari.

Penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran oleh Tim Resmob Polda Sulsel.

Pasalnya, saat melihat kedatangan petugas, MP mencoba kabur. 

Namun, upayanya menghindari penangkapan berhasil digagalkan polisi.

Setelah berhasil diringkus, polisi pun membawa MP ke dalam rumahnya untuk menggeledah senjata tajam jenis busur yang disimpan.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan anak panah busur berserta ketapelnya.

"Kita mengamankan seorang pelaku yang membawa dan menguasai 23 busur, kemudian 3 ketapel, 1 pisau," kata AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan.

AKP Wawan mengatakan, AP menyimpan beragam senjata tajam itu untuk digunakan tawuran.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, barang barang ini digunakan untuk perang kelompok," ujar Wawan.

"Jadi memang barang ini disiapkan untuk perang kelompok tersebut," sambungnya.

Kini MP diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk proses hukum kita masih melakukan pemeriksaan, kemudian direncanakan dibuatkan laporan polisinya kemudian diproses hukum pelaku," tuturnya.

Diketahui, belakang ini aparat kepolisian di Kota Makassar saat ini gencar-gencarnya melakukan operasi pemberantasan geng motor.

Operasi itu, merujuk pada aksi perang kelompok atau geng motor yang kerap terjadi di kota berpenduduk 1,4 juta jiwa ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved