Profil Ari Yusuf Amir Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Hakim Lalu Keluar Ruang Sidang
Ari Yusuf Amir dkk, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong walk out keluar dari ruang sidang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Ari Yusuf Amir kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong walk out keluar dari ruang sidang.
Ari Yusuf Amir murka atas keputusan hakim dalam sidang lanjutan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
Ari tak terima atas keputusan hakim, dinilai janggal.
Sidang lanjutan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025), ricuh.
Ari Yusuf Amir dkk, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong walk out keluar dari ruang sidang.
Ari cs meninggalkan ruangan sebagai aksi protes terhadap hakim dan jaksa penuntut umum.
Saksi yang dijadwalkan hadir oleh jaksa yakni eks Menteri BUMN Rini Sumarno mangkir.
Meski tak hadir, majelis hakim tetap bolehkan berita acara pemeriksaan dibacakan.
"Penuntut umum tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya hakim ketua Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menurut jaksa penuntut umum, saksi atas nama Rini Sumarno berhalangan karena acara keluarga.
"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jelas jaksa.
Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan keterangan dari saksi Rini Sumarno dibacakan di persidangan.
"Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," jelas hakim Dennie.
Mendengar keputusan tersebut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dkk memilih keluar persidangan.
"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami tidak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," jelas Ari.
Kemudian hakim Dennie mengatakan, dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan.
"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," jelas Ari.
Lalu kuasa hukum Tom Lembong keluar dari ruang persidangan.
Sementara itu ditemui setelah persidangan, Ari Yusuf Amir mengatakan dalam persidangan kliennya muncul lagi hal-hal keganjilan.
"Jadi sudah banyak sekali keganjilan-keganjilan dalam proses persidangan ini. Hari ini muncul lagi keganjilannya," kata Ari kepada awak media.
Lanjutnya saksi fakta yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dari persidangan. Dijelaskannya sesuai dengan pasal 185 KUHAP, dinyatakan bahwa keterangan saksi itu sah ketika disampaikan di persidangan.
"Jadi keterangan saksi itu bukan yang di BAP, tapi yang disampaikan di persidangan. Itu tentunya ada filosofinya. Kenapa? Karena di situ ada proses eksaminasi, ada proses tanya-jawab di sana. Kita sama-sama tahu bahwa proses dipenyidikan kadang-kadang orang dalam kondisi tertekan, kondisi ketakutan, tidak didampingkan penasihat hukum," kata Ari.
Jawabnya kata Ari setuju saja, sesuai dengan keinginan penyidik.
"Tapi di persidangan dia bebas. Di situ ada Jaksa, ada pengacara, ada hakim. Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita," tandasnya.
Tom Lembong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
Pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir Rp 400 miliar
Profil Ari Yusuf Amir
Ari Yusuf Amir diketahui lahir pada 19 Oktober 1971. Artinya, saat ini ia berusia 53 tahun.
Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Setelahnya, Ari melanjutkan program magister di Universitas Indonesia (UI) yang berfokus pada aspek hukum bisnis, dikutip dari situs pribadinya.
Dari UI, Ari kembali melanjutkan program doktor di UII.
Sejak menjadi mahasiswa, Ari termasuk aktif dalam berorganisasi.
Ia pernah memimpin Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (IMAHI).
Kariernya sebagai advokat berawal saat Ari bergabung dengan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta.
Ia kemudian mendirikan firma hukum sendiri yang diberi nama Ail Amir & Associates.
Ari juga merupakan pendiri dari LBH Yusuf, Law Office Yusuf Singajuru & Partners, Tren Solusi Transformasi, dan Jakarta International Security Services.
Sebagai advokat, Ari aktif menulis buku. Beberapa karyanya di antaranya adalah Strategi Bisnis Jasa Advokat, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi, dan Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi.
Ari juga diketahui pernah menjadi penasihat hukum sejumlah pejabat setingkat menteri, lembaga tinggi, hingga konsultan hukum bagi pimpinan BUMN, dan sejumlah perusahaan multinasional besar di Indonesia.
Ia juga pernah menjadi kuasa hukum untuk mantan Ketua KPK, Antasari Azhar; mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji; mantan KSAD, Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu; dan Habib Rizieq Shihab.
Dalam gelaran Pilpres 2024, Ari ditunjuk menjadi Ketua Tim Hukum di Koalisi Perubahan oleh Anies Baswedan. (*)
| Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
|
|---|
| Mengapa Jokowi Baru Mengakui 'Impor Gula' Kebijakan Presiden Usai Tom Lembong Abolisi |
|
|---|
| Profil 3 Hakim Dilapor ke KY Usai Tangani Kasus Tom Lembong, Ada Pernah Tugas di Makassar dan Palopo |
|
|---|
| Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
|
|---|
| Sosok 3 Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.