Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Honorer Pemkot Makassar Bisa Klaim Jaminan Hari Tua, Nilainya Capai Rp15 Juta

Pemkot Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JHT tersebut. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas Pemkot Makassar
JAMINAN HONORER - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (16/6/2025). 

"Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Sekarang tinggal eksekusi. Ini bagian dari komitmen Pemkot memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh," paparnya. 

Selain JHT, Nielma juga menyebut bahwa tenaga non-ASN Pemkot Makassar termasuk dalam kelompok penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena pendapatan mereka berada di bawah UMK.

"Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved