Eks Honorer Pemkot Makassar Bisa Klaim Jaminan Hari Tua, Nilainya Capai Rp15 Juta
Pemkot Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JHT tersebut.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas Pemkot Makassar
JAMINAN HONORER - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (16/6/2025).
"Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Sekarang tinggal eksekusi. Ini bagian dari komitmen Pemkot memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh," paparnya.
Selain JHT, Nielma juga menyebut bahwa tenaga non-ASN Pemkot Makassar termasuk dalam kelompok penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena pendapatan mereka berada di bawah UMK.
"Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Serunya Anak-anak Lomba 17 Agustusan di Independence Day with Honda PCX |
![]() |
---|
3 Penyebab Utama Aki Motor Cepat Soak dan Cara Mencegahnya |
![]() |
---|
80 Bikers Honda Stylo 160 Ramaikan HUT ke-80 RI dengan Convoy Merdeka |
![]() |
---|
Perayaan HUT GMTD ke-27 Berbagi ke Panti Asuhan Sekitar Tanjung Bunga |
![]() |
---|
Camat Panakkukang: Ketua RT/RW Harus Aktif Bantu Warga Dapat KIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.