Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Honorer Pemkot Makassar Bisa Klaim Jaminan Hari Tua, Nilainya Capai Rp15 Juta

Pemkot Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JHT tersebut. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas Pemkot Makassar
JAMINAN HONORER - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (16/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 3.734 honorer Pemerintah Kota Makassar yang telah putus kontrak bisa mengklaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Pemkot Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JHT tersebut. 

Nielma menjelaskan, sejak 2017 Pemkot Makassar telah mendaftarkan seluruh honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Kebijakan ini menjadi upaya Pemkot Makassar dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial terhadap tenaga kerja. 

"Pemkot Makassar sejak tahun 2017, sudah mengikuti 3 program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan  kematian dan jaminan hari tua," ucap Nielma Palamba di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (17/6/2025). 

Karena itu, para eks honorer yang ingin mengklaim manfaat program JHT harus mempersiapkan dokumennya.

Baca juga: Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Honorer Per 1 Juni 2025, Jobnya Diambil Alih PPPK

Beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti kartu Identitas (KTP dan KK), SK pengangkatan sebagai honorer dan SK pemberhentian. 

"Tentunya kami dengan jamsostek sudah melaksanakan sosialisasi beberapa waktu lalu, untuk mempersiapkan semua dokumen, begitu dokumen lengkap bisa mengklaim JHT," jelasnya. 

Kata Nielma manfaat JHT yang diklaim nilainya mencapai Rp15 juta per orang, tergantung dari masa atau lama pengabdiannya. 

"Jumlah yang diterima sekitar Rp15 juta per orang. Ini merupakan bentuk perlindungan yang sejak awal telah disiapkan oleh Pemkot lewat program BPJS Ketenagakerjaan," tambah Nielma.

Adapun prosedur klaim manfaat program JHT bisa dilakukan secara online dan offline. 

Secara online melalui Website BPJasmsostek atau Aplikasi JMO, sementara offline dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan akan masuk langsung ke rekening masing-masing. 

"Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor," saran Nielma.

Untuk mendukung kelancaran proses klaim, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait teknis dan mekanisme klaim JHT bagi non-ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved