DPRD Sulsel
Legislator PKB Andi Purnomo Desak Pemprov Bayar Gaji Eks Sekda Abdul Hayat Gani
DPRD Sulsel menyoroti serius persoalan hak-hak kepegawaian eks Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani, yang belum dibayarkan sejak 2022.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan ( DPRD Sulsel ) menyoroti serius persoalan hak-hak kepegawaian eks Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani, yang belum dibayarkan sejak ia diberhentikan pada akhir 2022.
Total hak berupa gaji dan tunjangan yang belum dibayar disebut mencapai Rp8.038.270.000 atau Rp8 miliar.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Terlebih putusan hukum yang memenangkan Abdul Hayat telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Andi Anwar Purnomo, menyebut bahwa proses pemberhentian Abdul Hayat mengandung cacat administrasi dan tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola pemerintahan yang semestinya.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa pemberhentian tersebut tidak sesuai mekanisme. Maka kami mendorong agar ada komunikasi yang intens antara Pemprov Sulsel dengan Pak Abdul Hayat agar persoalan ini bisa diselesaikan secara tuntas dan adil," ujar Andi Anwar saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (16/6/2025) siang.
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat.
Baik diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini dilakukan demi memperjelas multitafsir yang muncul akibat surat dari BKN dan Kemendagri yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan langkah-langkah Pemprov Sulsel.
"Surat BKN dan Kemendagri sebenarnya meminta agar seluruh hak kepegawaian beliau (Abdul Hayat) diselesaikan. Tapi dari pihak BKD mengatakan bahwa semuanya sudah dibayar," kata Andi Anwar.
"Nah, di sinilah letak multitafsirnya, dan kami tidak mau mengambil langkah keliru. Maka kami akan konsultasikan ini langsung ke BKN dan Kemendagri," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi pedoman Komisi A dalam menyikapi persoalan ini.
Namun begitu, ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Putusan MA sudah final dan mengikat. Tidak boleh ada yang mengabaikan hal itu, termasuk pemerintah daerah. Maka dari itu, kami di Komisi A akan terus mengawal proses ini agar keadilan bisa ditegakkan," tegasnya.
Abdul Hayat sebelumnya dinyatakan menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pencopotan dirinya sebagai Sekda Sulsel.
Ia menuntut hak kepegawaiannya sebesar Rp8,03 miliar yang belum dibayarkan sejak Desember 2022 hingga Januari 2025.
"Mulai Desember 2022 sampai Januari 2025 saya tidak menerima hak kepegawaian saya sebagai Sekda. Padahal, secara hukum, saya menang di semua tingkatan. Bahkan mengalahkan Presiden (Prabowo Subianto) waktu itu," tegas Abdul Hayat Gani.
Jejak Perlawanan Hayat Gani
Abdul Hayat Gani adalah birokrat yang juga mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan.
Ia lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 5 April 1965.
Selama berkiprah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, berbagai hal telah ia lewati.
Di masa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Abdul Hayat Gani dipecat dari jabatannya sebagai Sekda Sulawesi Selatan.
Baca juga: Sosok dan Profil Singkat Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kapolda Sumut yang Baru
Ia pun melawan, dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Setahun lebih Abdul Hayat Gani tak mendapat jabatan.
Akhirnya kini Abdul Hayat Gani kembali bisa berkantor di Kantor Gubernur Sulsel.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan melantik Abdul Hayat Gani sebagai sebagai Staf Ahli Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Bahkan, Prof Zudan mengurus status Abdul Hayat Gani di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Sosok Mudjoyo Tjandra, Suami yang Temukan Istri Beserta Anak Jadi Kerangka, Disebut Nikah 3 Kali
"Dikatakan sudah pensiun karena SK nya sudah keluar tapi catatan di BKN Itu belum pensiun. Makanya itu saya urus. Saya pastikan semua. Karena selama satu tahun lebih pak Hayat itu tidak gajian, posisinya menggantung," jelas Prof Zudan Arif, dilansir dari Tribun Timur.
"Maka saya urus di BKN, KASN, Kemendagri, semua dari sana menyetujui untuk dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama sebagai mana usulan saya," lanjutnya.
Rekam Jejak dan Perlawanan Abdul Hidayat Gani
Di masa kepemimpinan Nurdin Abdullah, Abdul Hayat Gani dipercaya sebagai Sekda Sulawesi Selatan.
Sayangnya, setelah kepemimpinan berganti, Abdul Hayat Gani dipecat oleh Andi Sudirman Sulaiman yang menggantikan Nurdin Abdullah.
Atas pemecatan itu, Abdul Hayat Gani melakukan gugatan ke PTUN, hingga menang dua kali.
Kini, ia kembali ke Pemprov Sulsel.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan mengaku keputusan pelantikan sebagai staf ahli sudah disepakati bersama.
"Kewenangan Gubernur di Eselon II. Inilah Win - Win solution karena pak hayat sudah lama non job," jelas Prof Zudan.
Meski tak kembali ke jabatan Sekretaris Daerah, Abdul Hayat disebutnya sudah berterima.
"Makanya kami selesaikan atas kesepakatan dengan Gubernur karena Pak Hayat 9 bulan lagi pensiun, agar karir pak Hayat hidup lagi," lanjutnya.
Diketahui, sejak Abdul Hidayat Gani meninggalkan jabatan Sekda Sulsel, kursi tersebut silih berganti diduduki.
Mulai dari Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang, hingga Muhammad Asrjad. Mereka semua berstatus sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sulsel.
Kini, kursi Sekda Sulsel kembali diduduki oleh Andi Darmawan Bintang. Meski demikian, statusnya sebagai pelaksana harian (plh) Sekda Sulsel.
Aturan mengenai jabatan Plh dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Plh maupun Plt (Pelaksana tugas) tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Plh melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara. Plt melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Sementara Pj merupkan penunjukan pejabat sementara dengan pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut.
Misalnya, jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Pembina Utama, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Pembina Utama Madya.
(tribun-timur.com/erlan saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.