Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

Legislator PKB Andi Purnomo Desak Pemprov Bayar Gaji Eks Sekda Abdul Hayat Gani

DPRD Sulsel menyoroti serius persoalan hak-hak kepegawaian eks Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani, yang belum dibayarkan sejak 2022.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
DESAKAN DPRD SULSEL- Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Anwar Purnomo bela hak gaji dan tunjangan Abdul Hayat Gani dalam RDP di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025) siang. Total hak berupa gaji dan tunjangan yang belum dibayar disebut mencapai Rp8.038.270.000 atau Rp8 miliar. 

"Maka saya urus di BKN, KASN, Kemendagri, semua dari sana menyetujui untuk dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama sebagai mana usulan saya," lanjutnya.

Rekam Jejak dan Perlawanan Abdul Hidayat Gani
Di masa kepemimpinan Nurdin Abdullah, Abdul Hayat Gani dipercaya sebagai Sekda Sulawesi Selatan.

Sayangnya, setelah kepemimpinan berganti, Abdul Hayat Gani dipecat oleh Andi Sudirman Sulaiman yang menggantikan Nurdin Abdullah.

Atas pemecatan itu, Abdul Hayat Gani melakukan gugatan ke PTUN, hingga menang dua kali. 

Kini, ia kembali ke Pemprov Sulsel.

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan mengaku keputusan pelantikan sebagai staf ahli sudah disepakati bersama.

"Kewenangan Gubernur di Eselon II. Inilah Win - Win solution karena pak hayat sudah lama non job," jelas Prof Zudan.

Meski tak kembali ke jabatan Sekretaris Daerah, Abdul Hayat disebutnya sudah berterima.

"Makanya kami selesaikan atas kesepakatan dengan Gubernur karena Pak Hayat 9 bulan lagi pensiun, agar karir pak Hayat hidup lagi," lanjutnya.

Diketahui, sejak Abdul Hidayat Gani meninggalkan jabatan Sekda Sulsel, kursi tersebut silih berganti diduduki.

Mulai dari Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang, hingga Muhammad Asrjad. Mereka semua berstatus sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sulsel.

Kini, kursi Sekda Sulsel kembali diduduki oleh Andi Darmawan Bintang. Meski demikian, statusnya sebagai pelaksana harian (plh) Sekda Sulsel.

Aturan mengenai jabatan Plh dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Plh maupun Plt (Pelaksana tugas) tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Plh melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara. Plt melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Sementara Pj merupkan penunjukan pejabat sementara dengan pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut.

Misalnya, jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Pembina Utama, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Pembina Utama Madya.

(tribun-timur.com/erlan saputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved