Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

Legislator PKB Andi Purnomo Desak Pemprov Bayar Gaji Eks Sekda Abdul Hayat Gani

DPRD Sulsel menyoroti serius persoalan hak-hak kepegawaian eks Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani, yang belum dibayarkan sejak 2022.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
DESAKAN DPRD SULSEL- Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Anwar Purnomo bela hak gaji dan tunjangan Abdul Hayat Gani dalam RDP di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025) siang. Total hak berupa gaji dan tunjangan yang belum dibayar disebut mencapai Rp8.038.270.000 atau Rp8 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan ( DPRD Sulsel ) menyoroti serius persoalan hak-hak kepegawaian eks Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani, yang belum dibayarkan sejak ia diberhentikan pada akhir 2022. 

Total hak berupa gaji dan tunjangan yang belum dibayar disebut mencapai Rp8.038.270.000 atau Rp8 miliar. 

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

Terlebih putusan hukum yang memenangkan Abdul Hayat telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Andi Anwar Purnomo, menyebut bahwa proses pemberhentian Abdul Hayat mengandung cacat administrasi dan tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola pemerintahan yang semestinya.

"Kami menemukan indikasi kuat bahwa pemberhentian tersebut tidak sesuai mekanisme. Maka kami mendorong agar ada komunikasi yang intens antara Pemprov Sulsel dengan Pak Abdul Hayat agar persoalan ini bisa diselesaikan secara tuntas dan adil," ujar Andi Anwar saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (16/6/2025) siang. 

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat.

Baik diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal ini dilakukan demi memperjelas multitafsir yang muncul akibat surat dari BKN dan Kemendagri yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan langkah-langkah Pemprov Sulsel.

"Surat BKN dan Kemendagri sebenarnya meminta agar seluruh hak kepegawaian beliau (Abdul Hayat) diselesaikan. Tapi dari pihak BKD mengatakan bahwa semuanya sudah dibayar," kata Andi Anwar. 

"Nah, di sinilah letak multitafsirnya, dan kami tidak mau mengambil langkah keliru. Maka kami akan konsultasikan ini langsung ke BKN dan Kemendagri," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi pedoman Komisi A dalam menyikapi persoalan ini.

Namun begitu, ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Putusan MA sudah final dan mengikat. Tidak boleh ada yang mengabaikan hal itu, termasuk pemerintah daerah. Maka dari itu, kami di Komisi A akan terus mengawal proses ini agar keadilan bisa ditegakkan," tegasnya.

Abdul Hayat sebelumnya dinyatakan menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pencopotan dirinya sebagai Sekda Sulsel. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved