Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Kepastian Pencairan BSU 2025, Sudah Mulai Cair ke Rekening Himbara

Terjawab kapan dana BSU 2025 cair dan cara cek penerima bsu 2025 di JMO atau via login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BSU 2025 - Terjawab kapan dana BSU 2025 cair dan cara cek penerima bsu 2025 di JMO atau via login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepastian pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Untuk memastikan apakah Anda masuk daftar calon penerima BSU, bisa lewat dua cara.

Terjawab kapan dana BSU 2025 cair dan cara cek penerima bsu 2025 di JMO atau via login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, BSU 2025 akan segera disalurkan sebelum minggu kedua Juni 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari KompasTV, Kamis (5/6/2025). 

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.

Jika Anda pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cukup sering-sering mengecek rekening Himbara yang terdaftar.

Pasalnya, BSU 2025 Rp 600 ribu yang dijanjikan pemerintah itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Sebelumnya, pencairan BSU pada 2022 dicairkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Bagi karyawan swasta yang tidak memiliki rekening Himbara, kala itu diminta untuk membuat rekening Himbara terlebih dulu.

Lantas, bagaimana dengan pencairan BSU 2025 saat ini? 

BSU cair ke rekening Himbara atau swasta? 

Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan, salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved