Karyawan Logistik Bobol Paket Kiriman di Kargo Bandara Hasanuddin, Kerugian Rp208 Juta
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka diduga kuat sebagai pelaku.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUNMAROS.COM, MAROS — Kasus pencurian terjadi di lingkungan di area Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh karyawan perusahaan pengelola Kargo Bandara, PT LJL.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka diduga kuat sebagai pelaku.
Masing-masing berinisial AD (40), AL (45) dan AR (28).
Ketiganya diketahui bekerja di bagian operasional dan logistik perusahaan.
AKBP Douglas menjelaskan dalam aksinya, ketiga pelaku membuka karung berisi barang kiriman pelanggan.
Kemudian menyembunyikan barang curian di pakaian yang mereka kenakan saat bekerja.
“Modusnya, para pelaku mengambil barang-barang kiriman berupa handphone dan smartwatch dari dalam karung, lalu disembunyikan di celana, baju, atau rompi mereka. Ini dilakukan saat proses bongkar muat barang di area gudang logistik,” ujarnya saat ditemui Tribun Timur, Senin (10/6/2024).
Ia menuturkan aksi pelaku terungkap setelah pihak PT LJL menerima sejumlah komplain dari pelanggan yang tidak kunjung menerima barang kiriman.
“Setelah dilakukan pemeriksaan internal dan pengecekan rekaman CCTV, ditemukan bahwa kecurigaan mengarah kepada tiga karyawan internal,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati para tersangka telah melakukan pencurian sejak April hingga Mei 2024.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 208 juta.
“Sebagian barang curian dijual secara daring, sebagian lainnya digadaikan ke counter handphone di Kota Makassar dengan harga yang lebih murah,” bebernya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone dan satu smartwatch.
Selain itu, 62 unit handphone lainnya ditemukan di dua counter tempat barang hasil curian dijual.
“Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Gerimis Warnai Penurunan Merah Putih di Rujab Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Semarak 17-an SMP Telkom Makassar: Lomba Kreatif hingga Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
15.120 Anak Stunting di Sulsel Dapat Bantuan, Andi Sudirman: Kita Berikan Insentif Rp1 Juta per Anak |
![]() |
---|
Makassar Bakal Terima Parasamya Purnakarya Nugraha 2026, Danny Pomanto Puji Munafri |
![]() |
---|
Profil Aliah Sakira Pembawa Baki Penurunan Bendera HUT RI di Istana Negara, Siswi SMAN 14 Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.