Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THM Makassar Disegel

Zona Cafe Makassar dan Pemprov Sulsel Kini Saling Tuding, Tak Terima Disegel, DPM-PTSP Dibantah

Kini pihak Pemprov dan Zona Cafe Makassar, saling tuding. Pemprov dituding persulit perizinan THM.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
ZONA CAFE MAKASSAR - Kepala DPM-PTSP Sulsel Asrul Sani (kanan) dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Fadel Tauphan Anshar (kiri) usai menyegel THM Zona Cafe di Jl Ujung Pandang, Makassar, Kamis (12/6/2025) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar kini menimbulkan polemik.

Pemprov Sulsel menutup kelab malam di Makassar, lantaran melanggar aturan.

Sementara, manajemen Zona Cafe, kelab malam ternama di Makassar juga menuding Pemprov.

Kini pihak Pemprov dan Zona Cafe Makassar, saling tuding.

Pemprov dituding persulit perizinan THM.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Sulsel, Asrul Sani, menegaskan seluruh proses perizinan THM di Makassar telah dijalankan sesuai regulasi dan standar keamanan yang berlaku. 

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur, terutama untuk usaha dengan kategori risiko tinggi seperti diskotek dan bar.

Asrul Sani menjelaskan, langkah penyegelan terhadap sejumlah THM bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses panjang berupa pengawasan lapangan, pembinaan teknis, serta pemanggilan resmi kepada pihak pengelola yang terindikasi melanggar ketentuan izin. 

Ia turut hadir dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan bersama tim terpadu pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu.

Dalam kegiatan tersebut, lima THM disegel tim terpadu terdiri dari DPM-PTSP, Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta dikawal DPRD Sulsel. 

Salah satu tempat yang disegel adalah Zona Cafe karena diklaim tidak mengantongi izin bar dan diskotek.

“Kami melakukan penyegelan setelah sebelumnya melakukan pengawasan dan pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas di luar izin yang dikantongi,” kata Asrul Sani.

Asrul menambahkan, usaha diskotek atau klub malam tergolong dalam kategori risiko tinggi karena menyangkut keselamatan pengunjung. 

Oleh karena itu, pelaku usaha tidak hanya diwajibkan mengantongi izin, tetapi juga harus melengkapi sertifikat standar keamanan.

Terkait keluhan sejumlah pelaku usaha yang merasa dipersulit saat mengurus izin, Asrul menegaskan pihaknya akan memeriksa ulang proses pengajuan izin yang dimaksud. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved