Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

THM Makassar Disegel, Pemprov: Bukan Dipersulit, Tapi Berisiko Tinggi

Pemprov Sulsel tegaskan proses perizinan THM di Makassar sesuai aturan; Zona Cafe klaim izin belum terbit.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
DPRD Sulsel - Kepala DPM-PTSP Sulsel Asrul Sani (kanan) dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Fadel Tauphan Anshar (kiri) usai menyegel THM Zona Cafe di Jl Ujung Pandang, Makassar, Kamis (12/6/2025) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menanggapi tudingan pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar yang menganggap proses perizinan mereka dipersulit.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Sulsel, Asrul Sani, menegaskan seluruh proses perizinan THM di Makassar telah dijalankan sesuai regulasi dan standar keamanan yang berlaku. 

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur, terutama untuk usaha dengan kategori risiko tinggi seperti diskotek dan bar.

Asrul Sani menjelaskan, langkah penyegelan terhadap sejumlah THM bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses panjang berupa pengawasan lapangan, pembinaan teknis, serta pemanggilan resmi kepada pihak pengelola yang terindikasi melanggar ketentuan izin. 

Ia turut hadir dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan bersama tim terpadu pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu.

Dalam kegiatan tersebut, lima THM disegel tim terpadu terdiri dari DPM-PTSP, Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta dikawal DPRD Sulsel. 

Salah satu tempat yang disegel adalah Zona Cafe karena diklaim tidak mengantongi izin bar dan diskotek.

“Kami melakukan penyegelan setelah sebelumnya melakukan pengawasan dan pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas di luar izin yang dikantongi,” kata Asrul Sani.

Asrul menambahkan bahwa usaha diskotek atau klub malam tergolong dalam kategori risiko tinggi karena menyangkut keselamatan pengunjung. 

Oleh karena itu, pelaku usaha tidak hanya diwajibkan mengantongi izin, tetapi juga harus melengkapi sertifikat standar keamanan.

Terkait keluhan sejumlah pelaku usaha yang merasa dipersulit saat mengurus izin, Asrul menegaskan pihaknya akan memeriksa ulang proses pengajuan izin yang dimaksud. 

“Kami akan cek kembali dan telusuri sampai di mana pengurusan persyaratannya,” pungkasnya.

Sementara itu, manajemen Zona Cafe membantah telah mengabaikan izin. 

Mereka mengklaim telah sejak lama berupaya mengurus kelengkapan dokumen, khususnya sejak peralihan kewenangan perizinan dari Pemkot Makassar ke Pemprov Sulsel

“Kami sudah mengurus izin sejak lama, tapi sejak kewenangan pindah ke Pemprov, proses verifikasinya belum juga tuntas,” kata staf manajemen Zona Cafe, Adit.

Adit berharap Pemprov Sulsel juga memikirkan nasib para pegawai yang terancam kehilangan pekerjaan akibat penyegelan tersebut. 

“Jumlah tenaga kerja kami sekitar 50 orang. Kalau operasional dihentikan terus, mereka bisa terancam kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyegelan juga menyasar perlengkapan DJ di dalam cafe, yang turut membuat para pekerja seni kehilangan akses untuk bekerja. 

“Bukan cuma karyawan tetap yang terdampak, tapi juga komunitas DJ. Sekarang mereka tidak bisa bekerja karena alat DJ mereka disegel,” ucapnya.

Adit menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti segala prosedur yang diminta oleh DPM-PTSP Sulsel.

“Kami akan minta pembinaan dari DPM-PTSP. Apa-apa yang kurang dari kami akan kami lengkapi. Kami tidak menolak aturan, justru ingin menyelesaikannya secara baik,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya tegas dalam penindakan, tetapi juga hadir memberikan jalan keluar yang adil bagi pelaku usaha dan para pekerjanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved