Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

THM Makassar Disegel, Pemprov: Bukan Dipersulit, Tapi Berisiko Tinggi

Pemprov Sulsel tegaskan proses perizinan THM di Makassar sesuai aturan; Zona Cafe klaim izin belum terbit.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
DPRD Sulsel - Kepala DPM-PTSP Sulsel Asrul Sani (kanan) dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Fadel Tauphan Anshar (kiri) usai menyegel THM Zona Cafe di Jl Ujung Pandang, Makassar, Kamis (12/6/2025) dini hari. 

Adit berharap Pemprov Sulsel juga memikirkan nasib para pegawai yang terancam kehilangan pekerjaan akibat penyegelan tersebut. 

“Jumlah tenaga kerja kami sekitar 50 orang. Kalau operasional dihentikan terus, mereka bisa terancam kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyegelan juga menyasar perlengkapan DJ di dalam cafe, yang turut membuat para pekerja seni kehilangan akses untuk bekerja. 

“Bukan cuma karyawan tetap yang terdampak, tapi juga komunitas DJ. Sekarang mereka tidak bisa bekerja karena alat DJ mereka disegel,” ucapnya.

Adit menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti segala prosedur yang diminta oleh DPM-PTSP Sulsel.

“Kami akan minta pembinaan dari DPM-PTSP. Apa-apa yang kurang dari kami akan kami lengkapi. Kami tidak menolak aturan, justru ingin menyelesaikannya secara baik,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya tegas dalam penindakan, tetapi juga hadir memberikan jalan keluar yang adil bagi pelaku usaha dan para pekerjanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved