Burung Rangkong yang Pernah Ditolak di Surabaya Diduga Jadi Cinderamata Pejabat Sulsel
Satwa terlindungi ini merupakan hewan yang dikirim dari Makassar ke Surabaya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Sulawesi Selatan diduga mengetahui seluk beluk keberadaan burung Rangkong yang pernah ditolak di Surabaya pada 2024 lalu.
Satwa terlindungi ini merupakan hewan yang dikirim dari Makassar ke Surabaya.
Berdasarkan pengakuan informan Tribun Timur, tepat pada 29 Februari 2014, Balai Karantina Surabaya melakukan pengawasan rutin di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Salah satu kapal yang diperiksa adalah KM Dharma Kencana VII yang sandar di dermaga Jamrud Utara, dari Makassar.
Saat melakukan penyisiran dan barang muat, petugas melihat ada transaksi dan serah terima barang yang dicurigai adalah burung.
Setelah Petugas Karantina Surabaya memeriksa, ternyata box tersebut berisi 2 ekor burung rangkong, merupakan satwa yang dilindungi.
Pihak bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan karantina asal (Makassar).
Karenanya, Balai Karantina Surabaya membuat surat perintah penolakan.
Berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, satwa yang tidak lengkap dokumennya akan dilakukan penolakan dan diserahkan ke pengirim.
Jika tidak ditemukan maka satwa tersebut diserahkan ke instansi berwenang dalam hal ini BKSDA, atau opsi lain dengan cara dimusnahkan.
Selanjutnya, pada Maret 2024, direncanakan penyerahan satwa kepada Balai Besar Konservasi Sulawesi Selatan bertempat di Satuan Pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Hanya saja, penyerahan satwa tersebut tak sempat terlaksana.
Belakangan, beredar informasi bahwa Kepala Balai Karantina Sulsel Sitti Chadidjah memberikan cinderamata kepada Pj Gubernur Sulsel saat itu, Prof Zudan Arif Fakrulloh berupa burung rankong.
Burung tersebut dicurigai adalah burung yang sempat ditolak oleh Balai Karantina Surabaya pada Februari lalu.
Dugaan ini telah ditanyakan ke Balai Karantina Sulsel, namun belum ada jawaban hingga sekarang.
Derita Nakes Belasan Tahun Mengabdi Kini Terancam Diberhentikan |
![]() |
---|
PSM Makassar Wajib Menang Lawan Persija, Fans Juku Eja: Bermainlah Sepenuh Hati |
![]() |
---|
UPT PPSKW Mattirodeceng Gelar Edukasi Kesejahteraan Sosial di SMK Mutiara Ilmu Makassar |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Siap Bersih-bersih Massal di Rumah Ibadah, Sekolah, dan Fasilitas Publik |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.