Pemutihan Denda Pajak
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Juni, Berlaku di 17 Provinsi, Sulsel Termasuk?
Adapun untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
Program pemutihan di Jawa Tengah dimulai sejak 8 April dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_jateng, masyarakat dapat menikmati penghapusan tunggakan pokok pajak serta denda selama periode program berlangsung.
9. Jawa Timur
Meski belum diberlakukan pada Juni ini, Pemprov Jawa Timur telah memastikan akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025.
Program ini akan berlangsung dua tahap: Juli-September dan Oktober-Desember, dalam rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Jawa Timur.
Keringanan mencakup pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, penghapusan sanksi administratif, pembebasan pajak progresif, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
10. Bali
Berdasarkan Perda 1 Tahun 2024 dan Pergub 30 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok pajak sebagai berikut: 14,35 persen untuk kendaraan ≤200cc, 12,15 persen untuk kendaraan >200cc, dan 24 persen untuk BBNKB kendaraan baru.
Bebas pajak progresif dan BBNKB II juga berlaku.
Program ini sudah berlangsung sejak 5 Januari 2025, namun belum ada informasi resmi mengenai tanggal akhir pemberlakuannya.
11. Maluku
Program pemutihan di Maluku berlangsung dari 15 Mei hingga 31 Juli 2025.
Pemerintah Provinsi menghapus seluruh denda dan pokok tunggakan pajak, dengan syarat wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan.
Penghapusan ini tidak mencakup SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan.
12. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menerapkan program pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok PKB mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Diskon yang ditawarkan berkisar 5-40 persen, tergantung kategori: 30 persen untuk tunggakan lebih dari dua tahun, 40 persen untuk mutasi masuk antarprovinsi, dan 5-40 persen untuk balik nama kendaraan.
13. Sulawesi Selatan
Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Pemilik kendaraan bisa mendapat diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan sebesar 25 persen (untuk kendaraan dari dalam Sulsel) atau 50 persen (untuk kendaraan dari luar Sulsel).
14. Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial-keagamaan, namun tidak termasuk kendaraan baru, hasil mutasi, atau lelang. Biaya SWDKLLJ dan PNBP juga tidak termasuk dalam program ini.
15. Kalimantan Selatan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024, Kalimantan Selatan memberikan diskon PKB sebesar 25 persen yang berlaku hingga 28 Juni 2025.
16. Kalimantan Barat
Pemerintah Kalimantan Barat masih memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025.
Program ini menjadi upaya mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan tanpa beban biaya denda keterlambatan.
17. Kalimantan Utara
Melalui akun Instagram @ditlantas_kaltara, Ditlantas Kalimantan Utara menyampaikan bahwa program keringanan PKB dan BBNKB berlaku hingga akhir 2025.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.