Pemutihan Denda Pajak
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Juni, Berlaku di 17 Provinsi, Sulsel Termasuk?
Adapun untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
Selain Jakarta, berikut daftar 17 provinsi masih berlakukan kebijakan tersebut per Juni 2025:
1. Aceh
Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
2. Lampung
Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan.
Selain itu, tersedia bea balik nama gratis dan pembebasan pajak progresif.
Tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
3. Bangka Belitung
Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan program pemutihan.
Keringanan mencakup pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan BBNKB kedua, serta pembebasan bea balik nama dari luar provinsi.
4. Sumatera Selatan
Program pemutihan di Sumatera Selatan telah berlangsung sejak 5 Januari dan akan berakhir pada Juli 2025.
Pemerintah menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.