Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Juni, Berlaku di 17 Provinsi, Sulsel Termasuk?

Adapun untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

Editor: Ansar
Kompas.com
PEMUTIHAN PAJAK - Petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat tengah menjelaskan tunggakan pajak kendaraan kepada seorang wajib pajak yang hendak mendapatkan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

Selain Jakarta, berikut daftar 17 provinsi masih berlakukan kebijakan tersebut per Juni 2025:

1. Aceh

Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

2. Lampung

Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan.

Selain itu, tersedia bea balik nama gratis dan pembebasan pajak progresif.

Tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

3. Bangka Belitung

Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan program pemutihan.

Keringanan mencakup pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan BBNKB kedua, serta pembebasan bea balik nama dari luar provinsi.

4. Sumatera Selatan

Program pemutihan di Sumatera Selatan telah berlangsung sejak 5 Januari dan akan berakhir pada Juli 2025.

Pemerintah menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved