Penggalangan Dana di Barru, 10 Warga Parepare Diamankan Polisi
Mereka ditertibkan Dinas Sosial bersama Polsek Tanete Rilau karena melakukan penggalangan dana mengatasnamakan kegiatan sosial.
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Dinas Sosial Pemkab Barru gandeng Polsek Tanete Rilau tertibkan penggalang dana ilegal di kawasan lampu merah Pekkae, Kelurahan Lalolang Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel, Jumat (13/6/2025).
Penggalang dana ilegal tersebut berjumlah 10 orang yang berasal dari Kota Parepare.
Mereka ditertibkan Dinas Sosial bersama Polsek Tanete Rilau karena melakukan penggalangan dana mengatasnamakan kegiatan sosial.
Namun tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun aparat keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan galang dana ilegal tersebut dilakukan dengan cara meminta langsung kepada pengendara yang berhenti di persimpangan lampu merah.
Mereka akui menggalang dana untuk membiayai keluarganya yang menderita setroke.
Dan mereka beraksi dengan cara berpindah-pindah dari lampu merah yang satu ke lampu merah yang lain.
Mengetahui hal itu, Polsek Tanete Rilau langsung menghentikan aktivitas tersebut dan membawa para pelaku ke Mapolsek untuk pendataan dan pemeriksaan awal.
Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Muhammad Yusran menjelaskan bahwa tidakan itu dilakukan lantaran masyarakat merasa resah dengan keberadaan penggalang dana yang diduga ilegal tersebut.
"Tindakan yang kami lakukan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan pengguna jalan," ujarnya.
"Setelah kami tindak di lapangan, para pelaku langsung kami serahkan ke Dinas Sosial Barru untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan mereka," tegasnya.
Sementara Sekretaris Dinas Sosial Pemkab Barru, Wahyu Suyuti saat dikonfirmasi Trubun-Timur.com membenarkan terkait hal itu.
"Iya benar, ada kegiatan galang dana ilegal yang telah kita tertibkan bersama pihak Polsek Tanete Rilau," ujarnya.
Menurutnya penggalangan dana itu harus melalui mekanisme yang sah demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan dana dan penipuan.
"Kami tidak melarang semangat solidaritas, tapi semua kegiatan pengumpulan uang harus mendapat izin resmi. Ini untuk menjamin akuntabilitas dan menghindari penyimpangan," tegasnya.
Wahyu menjelaskan bahwa setelah pelaku diamankan oleh aparat, mereka langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan pendalaman data.
Pihaknya langsung memverifikasi identitas pelaku, mengecek keabsahan lembaga yang mereka klaim wakili, serta menelusuri tujuan penggunaan dana yang telah dihimpun.
"Sebagai tindak lanjut, para pelaku diberikan arahan untuk tidak melakukan hal itu lagi," jelasnya.
"Dari hasil identifikasi, mereka bukan gelandangan dan pengemis, hanya saja mereka melakukan penggalangan secara ilegal," ungkap Wahyu.(*)
Bupati Barru Andi Ina Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Barru, 485 Napi Terima Remisi |
![]() |
---|
Tasming Hamid Serahkan Remisi HUT RI ke-80, 2 Napi Lapas Parepare Langsung Bebas |
![]() |
---|
Lapas Parepare Bantah Tudingan Satresnarkoba Polres Luwu Soal Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Arisal Ditangkap, Diduga Terima Sabu dari Napi Lapas Parepare |
![]() |
---|
Makassar Palopo dan Parepare Debitur UMKM Tertinggi di Sulsel, Kredit Capai Rp30,59 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.