Respon Bank BTN terkait Dana Cadangan PDAM Makassar
Kejati Sulsel sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan dana cadangan milik PDAM Makassar yang disebut mencapai Rp24 miliar.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Cabang Makassar belum memberikan penjelasan terkait dana cadangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kejati Sulsel sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan dana cadangan milik PDAM Makassar yang disebut mencapai Rp24 miliar.
Dana cadangan tersebut tersimpan di beberapa bank, salah satunya Bank BTN dengan adendum perjanjian kerjasama pada 17 Mei 2022.
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan Branch Manager PT BTN (Persero) Tbk, Liberty Lubis bersama Direktur Utama PDAM Beni Iskandar.
Pimpinan Bank BTN Kantor Cabang Makassar Ardityas Dwi Atmoko mengatakan, pihaknya belum memberikan penjelasan kepada Kejati Sulsel.
“Dari kami belum ada pemberian penjelasan ke pihak Kejati (soal dana cadangan PDAM Makassar,” kata Ardityas Dwi Atmoko, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, via WhatsApp, Rabu (11/6/2025).
Sebelumnya diberitakan, Eks Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar Beni Iskandar blak-blakan terkait dana cadangan PDAM Makassar, pada konferensi pers di salah satu Kafe di Jl Letjen Hertasning, Selasa (10/6/2025).
Beni Iskandar membawa setumpuk berkas sebagai memberikan keterangan terkait Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan, yang saat ini berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Mengawali keterangannya, Beni menyampaikan telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel pada Kamis (5/6/2025) lalu.'
Ia memberi keterangan sesuai yang diminta penyidik.
"Sebagai warga yang baik tentu saya taat dengan aturan yang berlaku bahwa kami semua dewan direksi dan dewan pengawas memberikan keterangan memenuhi panggilan kejaksaan," ucapnya dalam Konferensi Pers
Beni menegaskan, dana cadangan tersebut tersimpan di beberapa bank, salah satunya Bank Tabungan Negara (BTN) Persero dengan adendum perjanjian kerjasama pada 17 Mei 2022.
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Branch Manager PT BTN (Persero) Tbk, Liberty Lubis bersama Direktur Utama PDAM Beni Iskandar.
Kata Beni, perjanjian tersebut merupakan program Pengembangan Operasional (PPO) perbankan untuk mendukung kelancaran operasional nasabahnya.
Tujuannya, pihak perbankan akan memberikan manfaat berupa bantuan dalam bentuk sponsorship kepada PDAM, serta pemberian PPO berupa barang.
Landasan hukum perjanjian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana perusahaan yang sehat secara keuangan wajib menyetor dana cadangan sebesar 20 persen dari laba bersih.
"Tidak ada satu sen pun dari manfaat itu yang masuk ke pribadi-pribadi direksi, semuanya tercatat dipergunakan untuk kegiatan perusahaan seperti waktu ulang tahun (PDAM)," kata Beni Iskandar.
Beni menerangkan, perjanjian PPO ini dilakukan diera Hamzah Ahmad, bahkan ia hanya mewarisi kerjasama tersebut yang mulai berjalan pada 3 September 2020.
Saat itu, PDAM di bawah kepemimpinan Hamzah Ahmad melakukan penyimpanan dana deposito di Bank BTN sebesar Rp20 miliar.
Nilai manfaat yang diberikan Bank BTN kepada PDAM saat itu seharusnya dalam bentuk barang lengkap, berupa komputer, hanya saja wujud komputer ini tak pernah ada.
Hamzah Ahmad juga disebut mengirim surat ke Bank BTN agar barang (komputer) tersebut dibayar dalam bentuk tunai, uang tersebut kata Beni juga tidak masuk ke rekening PDAM.
"Mestinya kan manfaat dari deposito Rp20 miliar ini, BTN memberikan dalam bentuk komputer tapi tidak pernah ada. Kemudian ada surat (PDAM) meminta BTN mentransfer uang Rp315 juta, bukan juga pakai rekening PDAM," ungkapnya.
"Kenapa kita melakukan PPO dengan bank itu saya mengikut dari yang lama, saya kan ini mewarisi kepemimpinan Pak Hamzah saya melanjutkan ini, sudah saya sampaikan juga di kejaksaan," sambungnya.
Beni melanjutkan keterangannya, Direksi PDAM seblumnya bahkan tak memenuhi kewajiban sesuai adendum.
Untuk menghindari gugatan, di masa Beni Iskandar direksi melunasi kewajiban pembayaran tersebut yang ditinggalkan oleh Hamzah Ahmad Cs.
"Jadi kita selamatkan dia saat itu, tetapi manfaatnya ke dia (jaman Hamzah) bukan ke kami. Karena Hamzah tidak memenuhi kewajibanya maka bank keberatan ke perusahaan, dari pada kita digugat sama bank ya kita memenuhi addendum 2 bulan saja," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Beni mengoreksi dana cadangan PDAM Makassar yang tersimpan di bank nilainya bukan Rp24 miliar.
"Dana cadangan yang dimaksud adalah kurang lebih Rp14 miliar," jelasnya. (*)
Viral Andi Januar Jaury Terpilih Jabat Direktur Umum PDAM Makassar, eks Anggota DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Jabatan Direktur IPAL PDAM Makassar Dihapus? Tak Masuk Lelang BUMD |
![]() |
---|
PDAM Makassar Kejar 80 Persen Cakupan Layanan, 2.200 Koneksi Ilegal Dicabut |
![]() |
---|
Pengerjaan Koneksi Jaringan Pipa PDAM Makassar Masuk Tahap Akhir |
![]() |
---|
Dinas Kebudayaan dan PDAM Makassar Sepakat Jaga Bangunan Bersejarah Filterisasi Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.