Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Respon Bank BTN terkait Dana Cadangan PDAM Makassar

Kejati Sulsel sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan dana cadangan milik PDAM Makassar yang disebut mencapai Rp24 miliar.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
BANK BTN - Ilustrasi bank BTN. Pimpinan Bank BTN Kantor Cabang Makassar, Ardityas Dwi Atmoko mengatakan, pihaknya belum memberikan penjelasan kepada Kejati Sulsel. 

Landasan hukum perjanjian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana perusahaan yang sehat secara keuangan wajib menyetor dana cadangan sebesar 20 persen dari laba bersih. 

"Tidak ada satu sen pun dari manfaat itu yang masuk ke pribadi-pribadi direksi, semuanya tercatat dipergunakan untuk kegiatan perusahaan seperti waktu ulang tahun (PDAM)," kata Beni Iskandar.

Beni menerangkan, perjanjian PPO ini dilakukan diera Hamzah Ahmad, bahkan ia hanya mewarisi kerjasama tersebut yang mulai berjalan pada 3 September 2020.

Saat itu, PDAM di bawah kepemimpinan Hamzah Ahmad melakukan penyimpanan dana deposito di Bank BTN sebesar Rp20 miliar. 

Nilai manfaat yang diberikan Bank BTN kepada PDAM saat itu seharusnya dalam bentuk barang lengkap, berupa komputer, hanya saja wujud komputer ini tak pernah ada. 

Hamzah Ahmad juga disebut mengirim surat ke Bank BTN agar barang (komputer) tersebut dibayar dalam bentuk tunai, uang tersebut kata Beni juga tidak masuk ke rekening PDAM. 

"Mestinya kan manfaat dari deposito Rp20 miliar ini, BTN  memberikan dalam bentuk komputer tapi tidak pernah ada. Kemudian ada surat (PDAM) meminta BTN mentransfer uang Rp315 juta, bukan juga pakai rekening PDAM," ungkapnya. 

"Kenapa kita melakukan PPO dengan bank itu saya mengikut dari yang lama, saya kan ini mewarisi kepemimpinan Pak Hamzah saya melanjutkan ini, sudah saya sampaikan juga di kejaksaan," sambungnya.

Beni melanjutkan keterangannya, Direksi PDAM seblumnya bahkan tak memenuhi kewajiban sesuai adendum.

Untuk menghindari gugatan, di masa Beni Iskandar direksi melunasi kewajiban pembayaran tersebut yang ditinggalkan oleh Hamzah Ahmad Cs. 

"Jadi kita selamatkan dia saat itu, tetapi manfaatnya ke dia (jaman Hamzah) bukan ke kami. Karena Hamzah tidak memenuhi kewajibanya maka bank keberatan ke perusahaan, dari pada kita digugat sama bank ya kita memenuhi addendum 2 bulan saja," ungkapnya. 

Pada kesempatan itu, Beni mengoreksi dana cadangan PDAM Makassar yang tersimpan di bank nilainya bukan Rp24 miliar.

"Dana cadangan yang dimaksud adalah kurang lebih Rp14 miliar," jelasnya. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved