Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Tegaskan Status Pidana Calon Wawali Palopo Akhmad Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Syarat calon Akhmad Syarifuddin terkait status pidana menjadi salah satu alasan paslon RahmAT menggugat ke MK.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/andi bunayya nandini
PSU PALOPO - Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah. Hasbullah klaim sudah jalani proses PSU Pilkada Palopo sesuai regulasi termasuk rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi Akhmad Syarifuddin soal status pidananya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan klaim permasalahan status pidana calon wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Syarat calon Akhmad Syarifuddin terkait status pidana menjadi salah satu alasan paslon RahmAT menggugat ke MK.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyampaikan permasalahan tersebut telah diselesaikan pada tahapan PSU Pilkada Palopo.

Ia juga menyampaikan putusan MK dengan tegas menyatakan verifikasi dokumen syarat calon tidak perlu dilakukan kecuali untuk calon pengganti.

“Putusan MK terkait pelaksanaan PSU juga menyatakan tidak lagi dilakukan verifikasi administrasi terhadap calon kecuali calon pengganti. Akhmad Syarifuddin disebutkan namanya secara tegas dalam putusan tersebut untuk tidak melakukan verifikasi administrasi,” kata Hasbullah kepada Tribun-Timur.com, Kamis (12/6/2025).

“Kami telah melaksanakan putusan MK tersebut untuk tidak melakukan verifikasi terhadap administrasi Akhmad Syarifuddin,” lanjutnya.

Setelah penetapan calon untuk PSU Pilkada Palopo, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi Akhmad Syarifuddin soal status pidananya.

“Karena adanya rekomendasi dari Bawaslu, kami menindaklanjutinya dengan konsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI. KPU RI memberikan kami surat dinas untuk dilakukan pemenuhan syarat administrasi,” jelasnya.

KPU Sulsel kemudian melakukan pemenuhan syarat tersebut dengan meminta Akhmad Syarifuddin mengumumkan status pidananya.

Akhmad Syarifuddin juga mengaku telah melaksanakan putusan KPU sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut.

“Sudah saya umumkan melalui media pemberitaan, media luar ruang serta media sosial,” ujar Akhmad Syarifuddin.

Akhmad Syarifuddin melalui akun instagram pribadinya juga telah mengunggah sebuah foto spanduk bertuliskan pengumuman status pidananya.

“Sehubungan dengan pencalonan sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, maka dari itu saya Dr Akhmad Syarifuddin S.E, M.Si menyampaikan bahwa saya pernah dijatuhi pidanadengan jenis pidana singkat. Dengan lama pidanaempat bulan dengan enam bulan percobaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo pada 19 April 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan wali kota dengan ancaman pidana minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan. Demikian terima kasih, hormat kami, Akhmad Syarifuddin,” tulisnya dalam unggahan foto spanduk pada akun Instagram pribadi Akhmad Syarifuddin @sayeed_akhmadinejad. 

Karena itu, Hasbullah menegaskan pihaknya telah melaksanakan semua tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

 

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved