Solar Ilegal Sinjai
Pikap Solar Ilegal Tujuan Bulukumba-Sulteng Ditangkap Polres Sinjai, Kelabaui Polisi Pakai Rak Telur
AKP Andi Rahmatullah, Polisi mengamankan Lima unit Mobil Pikap masing-masing jenis Suzuki Carry dan Daihatsu Grand Max.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Lima mobil Pikap bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diamankan Tim Khusus (Timsus) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan.
Sopir dan solar subsidi dalam kemasan ratusan jeringen turut diamankan.
Lima Pikap asal Bulukumba itu diamankan saat melintas di Kabupaten Sinjai pada Selasa (3/6/2025) dan Minggu (8/6/2025).
Kelima mobil tujuan Sulawesi Tengah (Sulteng) itu diduga berupaya mengelabui petugas.
Sopir seolah mengangkut telur dengan modus memasang rak telur pada tenda bagian belakang mobil.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan lima mobil Pikap diamankan Timsus Polres Sinjai saat melintas di Kabupaten Sinjai dengan tujuan Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Lima pikap itu tidak bersamaan saat diamankan. Masing-masing diamankan pada hari Minggu dua unit mobil dan pada Selasa tiga unit mobil," katanya, Rabu (11/6/2025).
AKP Andi Rahmatullah, Polisi mengamankan Lima unit Mobil Pikap masing-masing jenis Suzuki Carry dan Daihatsu Grand Max.
"Total Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diangkut sebanyak 455 Jerigen,” ujarnya.
Selain mobil Pikap, polisi mengamankan 5 orang sopir yang saat ini berada di Mapolres Sinjai.
Hanya saja, pihaknya sementara melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal usul pemilik BBM tersebut.
"Kami sementara melakukan penyelidikan terkait asal usul pemilik awal BBM jenis solar tersebut dan apakah masuk dalam unsur pidana,” katanya.
Lima mobil Pikap yang diamankan tersebut berada di Mapolres Sinjai.
Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri
Sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya.
Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (11/4).
Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Penggunaan BBM Bersubsidi di Sektor Pertambangan Diperketat
Memberi SUbsidi BBM Secara Umum Langgar UU
Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.
Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.
Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.
Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait (seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal), Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.
Mengutip situs resmi PT Pertamina Persero, konsumen yang berhak menggunakan biosolar B30 antara lain:
Usaha mikro seperti Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)
Usaha perikanan (harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait) seperti Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan);
Budidaya iklan skala kecil (kincir)
Usaha Pertanian (harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait) harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait seperti Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar; Peternakan yang menggunakan mesin pertanian
Transportasi seperti; Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam); Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6; Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah); Transportasi air dengan motor tempel (harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait); Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyeberangan; Kapal pelayaran rakyat / perintis; Kereta api umum penumpang dan barang
Pelayanan umum seperti Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah
Penerangan Panti asuhan dan panti jompo; Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas
Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.