Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

Cerita Beni Iskandar Bawa Setumpuk Berkas PDAM ke Jaksa Penyidik

Beni menyampaikan dirinya telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel pada Kamis (5/6) lalu, dan memberi keterangan sesuai yang diminta penyidik.

|
Editor: Sudirman
Ist
PDAM - Eks Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Makassar, Beni Iskandar. Beni membawa setumpuk berkas sebagai bukti pendukung klarifikasinya terkait dugaan penyimpangan dana cadangan yang tengah berproses di Kejati Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Makassar, Beni Iskandar konferensi pers di sebuah kafe di Jl Letjen Hertasning, Selasa (10/6).

Ia membawa setumpuk berkas sebagai bukti pendukung klarifikasinya terkait dugaan penyimpangan dana cadangan yang tengah berproses di Kejati Sulsel.

Mengawali keterangannya, Beni menyampaikan dirinya telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel pada Kamis (5/6) lalu, dan memberi keterangan sesuai yang diminta penyidik.

“Sebagai warga yang taat hukum, tentu saya memenuhi panggilan kejaksaan. Kami, baik dewan direksi maupun dewan pengawas telah memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Beni menegaskan dana cadangan disimpan di beberapa bank, salah satunya di Bank Tabungan Negara (BTN) Persero, berdasarkan adendum perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 17 Mei 2022.

PDAM MAKASSAR - Eks Direktur PDAM Makassar Beni Iskandar memberi keterangan pers di sebuah kafe di Jl Hertasning Makassar, Selasa (10/6/2025) sore. Beberapa jam sebelumnya, Danny Pomanto juga diperiksa jaksa, menyusul Beni dan direksi lainnya diperiksa penyidik Kejati Sulsel di kasus dana cadangan PDAM Makassar.
PDAM MAKASSAR - Eks Direktur PDAM Makassar Beni Iskandar memberi keterangan pers di sebuah kafe di Jl Hertasning Makassar, Selasa (10/6/2025) sore. Beberapa jam sebelumnya, Danny Pomanto juga diperiksa jaksa, menyusul Beni dan direksi lainnya diperiksa penyidik Kejati Sulsel di kasus dana cadangan PDAM Makassar. (dok_tribun_timur)

Baca juga: Ternyata Danny Pomanto Sudah 3 Kali Diperiksa Soal Dugaan Korupsi, 1 Kali di Polda Sulsel

Perjanjian tersebut diteken oleh Branch Manager BTN Liberty Lubis bersama dirinya selaku Direktur Utama PDAM.

Menurut Beni, kerja sama itu merupakan bagian dari program pengembangan operasional (PPO) perbankan yang bertujuan mendukung kelancaran operasional nasabah.

Dalam skema PPO tersebut, pihak bank memberikan bantuan dalam bentuk sponsorship dan barang kepada PDAM.

Beni menekankan semua manfaat diperoleh dari kerja sama itu digunakan sepenuhnya untuk keperluan perusahaan, bukan untuk pribadi.

“Tidak ada satu sen pun dari manfaat itu masuk ke kantong pribadi direksi. Semuanya digunakan untuk kegiatan perusahaan, misalnya saat perayaan ulang tahun PDAM,” tegasnya.

Terkait nilai dana cadangan disebut-sebut mencapai Rp24 miliar, Beni meluruskan bahwa jumlah sebenarnya hanya sekira Rp14 miliar.

“Dana cadangan yang dimaksud kurang lebih Rp14 miliar, bukan Rp24 miliar seperti yang beredar,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan kerja sama PPO dengan BTN sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Dirut sebelumnya, Hamzah Ahmad.

Beni menyebut dirinya hanya melanjutkan kerja sama tersebut yang dimulai sejak 3 September 2020.

Pada masa Hamzah Ahmad, PDAM menyimpan dana deposito sebesar Rp20 miliar di Bank BTN.

Dari deposito itu, seharusnya PDAM memperoleh manfaat dalam bentuk barang berupa komputer. Namun, komputer yang dimaksud tak pernah diterima.

Beni mengungkapkan bahwa Hamzah bahkan pernah mengirim surat ke BTN agar manfaat dari PPO diberikan dalam bentuk uang tunai.

Anehnya, uang senilai Rp315 juta tersebut tidak ditransfer ke rekening resmi PDAM.

“Manfaat dari deposito itu seharusnya diberikan dalam bentuk komputer, tapi tidak pernah ada. Kemudian ada surat yang meminta BTN mentransfer uang Rp315 juta, tapi bukan ke rekening PDAM,” katanya.

Beni menyatakan, saat dirinya menjabat, PDAM terpaksa melunasi kewajiban pembayaran yang seharusnya dipenuhi oleh kepemimpinan sebelumnya.

Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi gugatan dari pihak bank.

“Kami yang menyelamatkan perusahaan saat itu, karena BTN keberatan. Supaya tidak digugat, kami melunasi kewajiban itu selama dua bulan saja. Jadi manfaatnya ke masa Hamzah, bukan ke kami,” ujarnya.

Siapa Beni Iskandar?

Beni Iskandar lahir di Makassar 20 Juli 1967.

Ia pernah menjabat Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Sebelum menjabat Direktur Utama PDAM, ia sempat menjadi Penjabat Direksi.

Pendidikan

– 1974-1980 SD Kartika Chandra Kirana Makassar

– 1980-1983 SMP Yayasan Pancasila 01 Jakarta

– 1983-1986 SMA PGRI Balang Boddong

– 2007-2010 S1 Fakultas Hukum Unhas

Organisasi

– 2017-sekarang : Ketua Umum Pakabaji Comunity

– 2018-2023 Wakil Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulsel

– 2019-2020 Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Makassar Bidang Polhukam

– 2020-Sekarang Kuasa Hukum Wali Kota Makassar Danny Pomanto

– 2021 Dewan Pembina Asosiasi Futsal Provinsi (APP) Sulsel.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved