Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Anda Termasuk? Cek Penerima BSU 2025 di Web BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi JMO

Anda bisa cek nama penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan maupun Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Editor: Sakinah Sudin
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
CEK PENERIMA BSU 2025 - Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan, kini bisa cek BSU di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah (BSU)?

Anda bisa cek nama penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan maupun Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada  17,3 juta pekerja bergaji rendah, termasuk guru honorer.

Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan Juni-Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus.

BSU 2025 sebesar Rp600.000 mulai disalurkan bulan ini melalui rekening bank Himbara hingga PT Pos Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan, kini bisa cek BSU menggunakan handphone atau HP. 

Pemeriksaan penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara mandiri melalui dua saluran resmi, yakni situs BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.

Berikut cara cek dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 atau cara cek nama penerima BSU 2025 di laman BPJS Ketenagakerjaan di link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Aplikasi JMO:

Cara Cek BSU 2025 lewat HP

Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU 2025 hanya dengan menggunakan HP.

1. Cek BSU melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Pengguna dapat membuka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser HP dan mengikuti langkah-langkah berikut:

- Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.

- Klik tombol “Lanjutkan”.

- Sistem akan menampilkan status data Anda, apakah masih dalam proses verifikasi atau sudah ditetapkan sebagai penerima.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved