Verifikasi Berkas SPMB Sulsel Dilakukan Selama Tiga Hari
Setiap calon murid wajib datang ke sekolah tempat mereka mendaftar untuk mengikuti proses verifikasi secara luring (offline).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Proses verifikasi berkas pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sulawesi Selatan untuk jenjang SMA dilaksanakan selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (10–12 Juni 2025).
Tahun ini, SPMB Sulsel membuka tiga jalur pendaftaran: domisili, afirmasi, dan mutasi.
Verifikasi berkas dilakukan langsung di sekolah tujuan pendaftar.
Setiap calon murid wajib datang ke sekolah tempat mereka mendaftar untuk mengikuti proses verifikasi secara luring (offline).
"Ya, verifikasi dilakukan secara langsung di sekolah tujuan," ujar Tim Teknis SPMB Sulsel, Muliayama Tanjung, Selasa (10/6/2025).
Persyaratan Berkas per Jalur
1. Jalur Domisili
Berkas yang harus disiapkan:
Bukti pendaftaran
Hasil Tes Potensi Akademik (TPA)
Ijazah atau surat keterangan lulus
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran
Rapor jenjang SMP
Koordinat lintang dan bujur tempat tinggal akan diukur untuk menentukan jarak ke sekolah, dengan akurasi hingga dua digit di belakang koma.
Sistem penerimaan berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum SPMB 2025.
Dalam kondisi tertentu, seperti bencana (mengacu pada UU No. 24 Tahun 2007), KK dapat diganti dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan yang tercantum di rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas. Berkas yang perlu disiapkan:
Bukti pendaftaran
Hasil TPA
Kartu kesejahteraan (PKH, PIP, atau bukti tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
KK, akta kelahiran, rapor, dan ijazah
Calon siswa disabilitas wajib menyertakan:
Kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait
Surat keterangan dari dokter umum atau spesialis
3. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali. Berkas yang dibutuhkan:
Bukti pendaftaran
Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan berbadan hukum
Surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil
KK, akta kelahiran, rapor, dan ijazah
Perpindahan tugas harus terjadi paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Kuota Penerimaan
Jalur domisili: 35 persen
Jalur afirmasi: 30 persen
Jalur mutasi: 5 persen
Jalur prestasi: 30 persen (pendaftaran dibuka pertengahan Juni)
Saat ini, hanya jalur domisili, afirmasi, dan mutasi yang sedang dibuka.
Diwakili Asisten III Firman Pagarra, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Baznas Award 2025 |
![]() |
---|
Wakil Ketua MPR RI Kupas Tuntas Urgensi Transisi Energi dalam Kuliah Umum di UMI |
![]() |
---|
110 Tim Berkompetisi Dalam Merdeka Cup SMP Telkom Makassar |
![]() |
---|
Remaja Putri di Makassar Korban TPPO, Dipaksa Melayani dan Hanya Diberi Rp50 Ribu Sekali Kencan |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini 28 Agustus 2025, Naik Dikit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.