Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Gugatan PSU ke MK, Prosedur Jadi Pertaruhan Legitimasi

Berbeda dengan sengketa hasil Pilkada serentak, permohonan PSU langsung masuk ke pokok perkara tanpa melalui tahap dismissal.

Dok Tribun/Naili-Ome
HASIL PILWALI PALOPO- Pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin Daud merilis data tabulasi internal. Pasangan calon (paslon) nomor urut 4 ini klaim unggul di 9 kecamatan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Sabtu (24/5/2025) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar, menekankan bahwa integritas prosedur dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi faktor utama dalam menjaga legitimasi hasil pemilu.

Menurutnya, meskipun selisih suara antara pasangan calon teratas dan penggugat tergolong besar, proses hukum tetap sah untuk ditempuh apabila terdapat indikasi pelanggaran tata cara.

Prof Ilmar menyebut, gugatan pasangan calon 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar diarahkan pada aspek prosedural dalam pelaksanaan PSU.

“Gugatan biasanya menyoroti apakah ada pelanggaran mekanisme, penyimpangan prosedur, atau tindakan lain yang berpotensi memengaruhi hasil akhir,” ujarnya, Senin (9/6/2025).

Ia juga menanggapi laporan dugaan pelanggaran administrasi yang sempat ditemukan oleh Bawaslu.

Menurutnya, temuan tersebut tetap bisa dijadikan materi dalam gugatan, meski telah ditindaklanjuti oleh KPU.

“Temuan Bawaslu tetap relevan sebagai bagian dari materi gugatan. Nantinya Mahkamah akan menilai apakah pelaksanaan PSU sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca juga: Kemenangan Naili-Ome Diuji di MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini menjelaskan, perkara sengketa PSU memiliki mekanisme khusus di MK.

Berbeda dengan sengketa hasil Pilkada serentak, permohonan PSU langsung masuk ke pokok perkara tanpa melalui tahap dismissal.

“Kendati demikian, Mahkamah tetap melakukan verifikasi awal untuk memastikan syarat formil dan materil terpenuhi,” ujarnya.

Hasil Rekapitulasi PSU Pilkada Palopo

-Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (paslon 04): 47.349 suara (50,53 persen)

-Farid Kasim Judas-Nurhaenih (paslon 02): 35.058 suara (37,41 % )

-Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (paslon 03): 11.021 suara (11,76 % )

-Putri Dakka-Haidir Basir (paslon 01): 269 suara (0,02 % )

Babak Baru PSU Pilwali Palopo di MK

Gugatan Resmi ke MK

-Pasangan calon nomor 03, RMB-ATK (Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta), menggugat hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 Juni 2025. Gugatan mereka tercatat dengan nomor 17/PAN.MK/e AP3/06/2025

-Mereka menunjuk Wahyudi Kasrul dan tim sebagai kuasa hukum, yang sebelumnya juga pernah menangani sengketa Pilwali Palopo tahap awal.

Alasan Gugatan

-RMB-ATK menyoroti proses penyelenggaraan PSU, termasuk keberatan terhadap profesionalisme atau administrasi KPU Palopo, seperti dugaan ketidakwajaran pelaksanaan PSU.

-Salah satu dalil disampaikan adalah rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran administrasi yang dianggap tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Respons Naili-Ome

-Pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili Ome) heran karena gugatan diajukan peringkat ketiga, bukan runner-up.

-Mereka menegaskan langkah hukum adalah hak konstitusional dan telah mempersiapkan dokumen serta saksi untuk menghadapi gugatan tersebut.

Status Penanganan di MK

-Gugatan RMB-ATK telah terdaftar dan dikonfirmasi oleh MK, dan proses akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut jika dokumen dianggap lengkap.

-KPU Sulsel belum menetapkan pemenang sampai batas waktu 3 hari kerja pasca-PSU, menunggu keputusan akhir atau gugatan dari pihak merasa dirugikan.

Apa yang Selanjutnya?

-MK akan memeriksa kelengkapan dan materi gugatan, termasuk alat bukti dan dalil administratif.

-Jika diterima, proses bisa memasuki sidang pemeriksaan (pembuktian).

-KPU Sulsel akan menunda penetapan hasil akhir hingga MK memutuskan batas waktu administrasi.

Putusan final

-Pendaftaran permohonan → minggu pertama Juni

-Sidang pendahuluan paling cepat dimulai 4 hari kerja kemudian, kemungkinan sekira pertengahan Juni 2025.

-Putusan final dari MK, berdasarkan hitungan 45 hari kerja dari awal registrasi, jatuh sekira awal-pertengahan Agustus 2025.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved