Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Raja Ampat

Profil PT Gag Nikel Anak Usaha Antam, Diributi Setelah 7 Tahun Beroperasi di Raja Ampat

Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan nikel.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TAMBANG RAJA AMPAT - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merusak alam dan mengancam status Raja Ampat sebagai kawasan wisata strategis nasional. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Aktivitas pertambangan PT Gag Nikel dihentikan sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perusahaan yang mengeruk kekayaan alam Raja Ampat baru dihentikan sementara sejak beroperasi pada 2018 lalu.

Aktivitas PT Gag Nikel baru diributi setelah perusahaan tersebut beroperasi selama tujuh tahun.

Diketahui PT Gag Nikel, sebagai bagian dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Berikut profilnya.

Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan nikel.

PT Gag Nikel berbasis di Jakarta dan beralamat di Antam Office Building Tower B, Lantai MZ, Jalan TB Simatupang No. 1, Jakarta Selatan.

PT Gag Nikel pun mengantongi Kontrak Karya (KK) Generasi VII berdasarkan Keputusan Presiden No. B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998.

Kontrak Karya ini memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Gag, yang saat ini menjadi sorotan karena lokasinya yang berdekatan dengan kawasan konservasi dan pariwisata unggulan Indonesia.

Awalnya, mayoritas saham PT Gag Nikel dimiliki oleh perusahaan asal Australia, Asia Pacific Nickel Pty. Ltd sebesar 75 persen, dan sisanya dimiliki Antam sebesar 25 persen.

Namun sejak tahun 2008, Antam mengambil alih seluruh saham milik Asia Pacific Nickel. Alhasil, PT Gag Nikel menjadi anak usaha sepenuhnya dari BUMN tambang tersebut.

Meski menjadi bagian dari BUMN, kegiatan operasi Gag Nikel tidak lepas dari sorotan publik, terutama menyangkut keberadaannya di Pulau Gag, yang termasuk dalam gugusan pulau di Kabupaten Raja Ampat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, penghentian sementara aktivitas tambang Gag Nikel dilakukan demi verifikasi lapangan terkait kesesuaian lokasi tambang

“Kita untuk sementara hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapang. Kita akan cek,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6).

Langkah ini, lanjutnya, dilakukan untuk mencegah simpang siur informasi dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak melanggar ketentuan hukum.

Bahlil menyebut, Pulau Gag berjarak sekitar 30 kilometer–40 kilometer dari Pulau Panemo, salah satu destinasi utama wisata Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan lanskap karst dan keanekaragaman hayati lautnya.

“Di Raja Ampat itu banyak kawasan konservasi dan pariwisata, tapi juga ada wilayah yang sudah ditetapkan untuk pertambangan. Ini yang sedang kami verifikasi di lapangan,” ungkapnya.

Temuan Bahlil

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau langsung kegiatan tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya pada Sabtu (7/6/2025). 

Hasil pantauan awal menyebutkan tidak ditemukan masalah signifikan di lokasi tambang, namun keputusan final terkait operasional tambang masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa sebagian besar lahan tambang telah direklamasi. 

“Secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare (ha), 131 ha sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” ujar Tri.

Berdasarkan hasil pemantauan udara menggunakan helikopter, Kementerian ESDM menyatakan tidak terlihat sedimentasi di area pesisir, yang biasanya menjadi indikator gangguan lingkungan akibat aktivitas tambang. 

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” kata Tri. 

Meski demikian, Tri menekankan bahwa kesimpulan tersebut belum bersifat final.

Kementerian ESDM masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang yang kini sedang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat

“Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian dilakukan evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apa pun nanti eksekusinya,” jelasnya. 

“Keputusan akhirnya tetap akan diambil oleh Menteri ESDM setelah evaluasi lengkap selesai,” tegas Tri. 

PT Gag Nikel merupakan satu dari lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah Raja Ampat.

Empat perusahaan lainnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. 

Namun, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan tercatat di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Wilayah izin usahanya seluas 13.136 ha.

Selain itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga izin berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terakhir direvisi melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, izin yang telah diterbitkan tidak mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Usaha Antam Kelola Tambang Nikel di Raja Ampat, Dihentikan Bahlil, Berikut Profil PT Gag Nikel

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved