Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Bambang Raya Ketua Hanura Jateng Tersangka Bisnis Karaoke Striptis, Dibela DPP

Meski demikian, Partai Hanura menegaskan komitmennya untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. 

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/The Run
KARAOKE STRIPTIS - Kolase ilutrasi striptis - Bambang Raya. Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Hati Nurani Rakyat Jawa Tengah, tersangka kasus dugaan karaoke striptis. 

Kemudian, pada tahun 2005, Bambang pernah maju sebagai calon Wali Kota Semarang.

Di tahun 2010, ia juga sempat kembali maju sebagai calon Wali Kota Semarang.

Tidak hanya aktif di panggung politik, Bambang juga aktif di berbagai organisasi.

Bambang tercatat sebagai Ketua Umum FORKI Jawa Tengah dan Ketua Bidang Organisasi INKAI Pusat.

Kemudian, ia juga merupakan Ketua GM Kosgoro Jawa Tengah, dan Ketua AMPI Jawa Tengah.

Lalu, Bambang juga merupakan Penasihat FKPPI Jawa Tengah.

Harta Kekayaan Rp18,8 M

Dilansir dari Tribunnews.com, Bambang terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Semarang periode 2009-2014 pada 5 Maret 2010.

Berdasarkan data tersebut, total kekayaan Bambang sebesar Rp18,8 miliar.

Adapun mayoritas hartanya berasal dari 29 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Semarang, Pati, Kabupaten Kendal, dan Jakarta Pusat dengan total nilai Rp14,9 miliar.

Lalu, dirinya juga tercatat memiliki tujuh kendaraan dengan total nilai sebesar Rp915 juta.

Selain itu, Bambang memiliki usaha pertambangan sebesar Rp300 juta.

Hartanya juga berasal dari loga milia, batu mulia, hingga barang antik yang memiliki nilai Rp1,2 miliar.

Bambang juga memiliki aset lain berupa surat berhaga senilai Rp25 juta dan kas sebesar Rp1,4 miliar.(ray/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com / Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved