Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Kapan BSU 2025 Cair? Lengkapi Dulu Syarat Berikut Sebelum Rp600 Ribu Masuk ke Rekening

Apalagi ini sudah masuk tanggal 7 Juni 2025, meleset dua hari dari perkiraan awal pencairan Bantuan Subsidi Upah.

Editor: Ansar
Kompas.com
BSU 2025 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, BSU tahun 2025 disalurkan sebelum minggu kedua Juni 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapan BSU 2025 cair?

Simak bocoran tanggal Bantuan Subsidi Upah ditransfer ke rekening pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, BSU tahun 2025 disalurkan sebelum minggu kedua Juni 2025.

BSU 2025 Rp 600 ribu kini sudah dinanti-nantikan calon penerima.

Apalagi ini sudah masuk tanggal 7 Juni 2025, meleset dua hari dari perkiraan awal pencairan Bantuan Subsidi Upah.

Sebelum minggu kedua Juni 2025, bantuan Rp 600 ribu ini diharapkan sudah ditransfer ke rekening penerima.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli dikutip dari Antara.

Dengan demikian, maka pencairan dana bantuan BSU Kemnaker 2025 paling lambat dilakukan sebelum 14 Juni 2025.

Saat ini, pemerintah masih menyempurnakan pemutakhiran data penerima agar penyaluran BSU 2025 agar tepat sasaran.

Penyaluran subsidi ini ditujukan untuk pekerja/buruh berpenghasilan rendah, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pemerataan manfaat.

Aturan tentang penyaluran BSU 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah syarat penerima BSU Kemnaker 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid; 
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga April 2025;
  • Menerima gaji/upah maksimum Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP);
  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya yang serupa pada saat penyaluran.
  • BSU Kemnaker 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 untuk dua bulan (Juni-Juli 2025) dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000.

Menteri Yassierli juga menekankan, bahwa BSU tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga mencakup kelompok guru, tenaga honorer, dan pekerja informal yang memenuhi syarat.

“Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved