Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 6 Saset Sabu Berhasil Disita

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Bone
PEREDARAN NARKOBA - Barang bukti yang diamankan Polres Bone, Sabtu (7/6/2025). Dua orang diamankan terkait dengan narkoba.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kepolisian Resor (Polres) Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Di bawah komando Kasatresnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah  berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua orang pelaku, yakni SLM dan SDY.

"Mereka ditangkap pada hari Rabu kemarin (4/6) di Jl. MH. Thamrin, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SLM yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu,"ujarnya dihadapan awak media, Sabtu (7/6/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kristal bening diduga sabu yang disembunyikan dalam aluminium foil rokok dan diselipkan di balik silicon ponsel milik pelaku.

"Berdasarkan pengakuan SLM, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial SDY seharga Rp200.000," jelasnya.

Baca juga: Maros Masuk 10 Besar Daerah Rawan Narkoba

Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Bone Simpan 5 Saset Sabu di Celana Dalam

Setelah mendapatkan informasi dari pelaku pertama, polisi segera melakukan pengembangan kasus dan menuju rumah pelaku SDY yang berlokasi di BTN Amanda 2 Blok H No. 13, Jl. Sungai Limboto, Kelurahan Ta’, di hari yang sama.

"Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat sachet kecil kristal bening diduga sabu di dalam kotak besi, dua di antaranya tersembunyi dalam potongan pipet plastik berwarna hitam yang dibuang ke dalam WC," ucapnya.

"Selain itu, ditemukan pula dua sachet ukuran sedang yang disembunyikan di atas plafon rumah dan dibalut aluminium foil," sambungnya.

Pelaku SDY mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dengan sistem tempel, seharga Rp3.200.000.

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Adityatama Firmansyah mengaku akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan operasi narkoba di wilayah hukum Polres Bone.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bone. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerjasama tim yang solid serta informasi dari masyarakat yang peduli,"tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved