Pencuri Ternak
Pencuri Kambing Asal Jeneponto Ditangkap di Bulukumba, Enam Ekor Disita Polisi
Polisi tangkap pencuri kambing asal Jeneponto. Enam ekor kambing disita, dua rekan pelaku dan penadah masih buron. Satu pelaku ditetapkan tersangka.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG – Tim gabungan Unit Resmob dan Satuan Intelkam Polres Bulukumba menangkap pelaku pencurian hewan ternak, kambing.
Terduga pelaku berinisial SA alias LI (40), warga Kabupaten Jeneponto, ditangkap pada Kamis (5/6/2025) di rumahnya, Desa Bontolebang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan enam ekor kambing diduga hasil curian.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama SU (32), warga Lingkungan Batuppi, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
SU melaporkan kehilangan dua ekor kambing ke Polsek Ujung Bulu pada April 2025 lalu.
Menurut pengakuannya, kambing tersebut dimasukkan ke kandang pada malam hari, namun keesokan paginya sudah hilang.
Menduga telah terjadi pencurian, SU kemudian membuat laporan resmi ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dipimpin Aiptu Muhammad Usman segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Dalam proses interogasi, SA alias LI mengakui telah melakukan pencurian ternak kambing di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bulukumba," ujar Iptu Muhammad Ali, Sabtu (7/6/2025).
Pelaku diketahui beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
SA juga mengaku telah menjual kambing hasil curian kepada seorang penadah yang tinggal di Kabupaten Gowa.
Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan ke Gowa dan berhasil menyita enam ekor kambing.
Namun, penadah berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO), bersama satu rekan SA lainnya.
Polsek Ujung Bulu telah menetapkan SA sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.