Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bagaimana Hukum Menjual Daging Hewan Kurban?

Mayoritas ulama sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, baik untuk kurban sunnah maupun kurban wajib (nazar). 

Editor: Sudirman
Ist
IDUL ADHA - Grafis dibuat di Canva Premium pada Rabu (4/6/2025). Menjual Daging Kurban Hukumnya Apa? Ini Kesepakatan Mayoritas Ulama  

3. Doa penyembelihan dibaca dengan penuh penghayatan sebelum memotong leher hewan, menandai bahwa tindakan ini merupakan bagian dari ibadah, bukan sekadar aktivitas biasa.

4. Proses penyembelihan dilakukan dengan cepat dan tepat, memastikan saluran pernapasan serta pembuluh darah utama di leher terputus sesuai ketentuan penyembelihan yang halal.

5. Perlakuan kasar terhadap hewan sangat dilarang. 

Hewan lain tidak boleh disakiti atau ditakut-takuti, dan doa dibacakan dengan suara jelas dan tenang, bukan dengan teriakan.

6. Setelah penyembelihan, dianjurkan untuk mengucapkan syukur kepada Allah SWT, sebagai bentuk ketulusan niat dan penegasan atas makna spiritual ibadah kurban. (Tribunnews)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved