Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bagaimana Hukum Menjual Daging Hewan Kurban?

Mayoritas ulama sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, baik untuk kurban sunnah maupun kurban wajib (nazar). 

Editor: Sudirman
Ist
IDUL ADHA - Grafis dibuat di Canva Premium pada Rabu (4/6/2025). Menjual Daging Kurban Hukumnya Apa? Ini Kesepakatan Mayoritas Ulama  

TRIBUN-TIMUR.COM - Umat Muslim biasanya kelebihan daging saat hari raya kurban.

Biasanya banyak daging tersisa di kulkas.

Salah satu isu yang cukup sering muncul adalah soal hukum menjual daging kurban

Mayoritas ulama sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, baik untuk kurban sunnah maupun kurban wajib (nazar). 

Para ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, karena daging tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban tanpa adanya unsur jual beli.

Lantas, bagaimana dengan hukum menjual kulit atau kepala hewan kurban?

Beberapa masyarakat kerap menjual kulit atau bagian kepala hewan kurban dan hasilnya digunakan untuk keperluan masjid atau lembaga keagamaan. 

Namun, menurut para ulama, tindakan tersebut tetap tidak diperbolehkan jika diniatkan untuk keuntungan atau tukar-menukar manfaat.

Satu-satunya pendapat berbeda datang dari mazhab Hanafi, yang membolehkan penjualan bagian kurban khusus pada kurban sunnah, dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan. 

Namun, untuk kurban nazar, mereka tetap melarang penjualan dalam bentuk apa pun.

Tata Cara Menyembelih dan Membaca Doa Potong Hewan Kurban

Pelaksanaan ibadah kurban harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Salah satu tahapan pentingnya adalah membaca doa sebelum proses penyembelihan dimulai.

1. Hewan kurban disunnahkan untuk dibaringkan menghadap kiblat, sebagai bagian dari tuntunan Nabi Muhammad SAW dan wujud penghormatan terhadap proses ibadah ini.

2. Penyembelihan harus menggunakan alat yang tajam, sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW, sebagai bentuk kasih sayang dan perlakuan baik (ihsan) terhadap hewan, termasuk saat menyembelihnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved