Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catat! Diskon Listrik Bulan Juni dan Juli Batal, Diganti Bantuan Subsidi Upah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembatalan ini disebabkan lantaran penganggarannya jauh lebih lambat dari yang diperkirakan.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Images/JEPRIMA
DISKON LISTRIK - Ilustrasi token listrik. Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Diskon tarif listrik sebesar 50 persen bulan Juni dan Juli 2025 dibatalkan pemerintah.

Pembatalan diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembatalan ini disebabkan lantaran penganggarannya jauh lebih lambat dari yang diperkirakan.

Pembatalan pemberian diskon tarif listrik sudah disepakati dalam rapat para menteri. 

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani, Senin.

Sri Mulyani mengungkapkan, diskon tarif listrik itu diganti dengan bantuan subsidi upah yang disalurkan untuk pekerja dan guru honorer. 

Jumlah subsidi ditingkatkan dari semula Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan. Dengan demikian, pekerja dan guru honorer mendapatkan Rp 600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.

"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.

Bendahara Negara ini mengatakan, pada awalnya, target penerima BSU masih dipertanyakan.

Sebab, data yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dibersihkan agar penerimanya tepat sasaran.

"Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap," ujar Sri Mulyani.

"Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," jelasnya.

Sebagai informasi, BSU diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengimplementasikan program BSU.

BSU juga diberikan untuk 565.000 guru honorer dengan rincian 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik Bulan Ini, Diganti Subsidi Upah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved