Usai Teror Warga Skarda Makassar, 24 Geng Motor Dibekuk Polisi
Mereka ditangkap saat melakukan penyerangan di Jalan Skarda, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Minggu (1/6/2025) dini hari.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 24 anggota geng motor diamankan oleh Tim Resmob Polsek Rappocini dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Mereka ditangkap saat melakukan penyerangan di Jalan Skarda, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Minggu (1/6/2025) dini hari.
Para pelaku yang ditangkap berinisial PA (15), FA (18), FI (20), FD (17), MR (16), MA (17), AW (16), RL (15), HA (16), MF (21), IF (23), AL (18), MN (17), MS (24), AR (17), MD (14), AD (17), FI (19), MA (17), SM (15), MM (17), dan MDM (18). Selain itu, turut diamankan dua remaja perempuan berinisial PU (20) dan TA (16).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan satu di antara mereka, berinisial MDM, kedapatan membawa senjata tajam.
"Satu tersangka telah kami tetapkan karena terbukti membawa senjata tajam serta terlibat dalam penyerangan yang viral di media sosial," ujar Arya di Mapolsek Rappocini, Minggu sore.
Menurut Arya, meskipun mayoritas pelaku masih di bawah umur, MDM yang berusia 18 tahun telah memenuhi syarat hukum untuk diproses sebagai tersangka.
Dua remaja perempuan yang turut diamankan, kata Arya, ikut dalam konvoi dan aksi penyerangan bersama kelompok geng motor tersebut.
Seluruh kendaraan mereka telah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Penyerangan Masjid yang Viral di Medsos
Arya juga mengonfirmasi bahwa kelompok geng motor ini diduga terlibat dalam insiden yang viral sebelumnya, yakni penyerangan di sekitar Masjid Ta’mirul Muslimin, Jalan Gunung Lompobattang.
Namun, ia meluruskan bahwa kejadian tersebut bukan penyerangan langsung terhadap masjid.
"Sebenarnya mereka hanya melintas dan motornya mengeluarkan suara bising. Warga, khususnya remaja masjid, keluar karena tidak terima. Tidak ada penyerangan langsung ke masjid," tegasnya.
Cekcok terjadi ketika rombongan geng motor melintas dengan knalpot brong yang memicu kemarahan warga.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan untuk menyimpan senjata tajam, dua bilah senjata tajam jenis samurai, serta sejumlah ponsel milik para pelaku.
"Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara, sesuai dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam," ujar Arya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.