Kasus Korupsi Pinrang
Bapak-Anak Terdakwa Korupsi Mall Pinrang Divonis 3,5 Tahun, Denda Rp639 Juta
Dua terdakwa korupsi Mall Pinrang divonis 3,5 tahun penjara. Keduanya juga wajib bayar uang pengganti masing-masing Rp639 juta lebih.
|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
KEJARI PINRANG
KORUPSI MALL PINRANG – Dua terdakwa kasus korupsi Mall Pinrang, H Bustam dan Muh Al Azhar, saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Tuntutan JPU lima tahun penjara dan uang pengganti masing-masing Rp639 juta lebih, dengan subsider satu tahun jika tidak dibayar,” ujar Agung kepada Tribun-Timur.com, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan, tuntutan tersebut didasarkan pada kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat.
“Kami berpatokan pada kerugian negara yang telah dihitung Inspektorat sebesar Rp1,2 miliar lebih. Jadi tuntutan kami berdasar kerugian itu,” jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.