Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN

Nasib Guru Honorer Supriyani Setelah 16 Tahun Mengabdi Kini Jadi ASN

Supriyani, guru honorer pernah dilaporkan Aipda Wibowo Hasyim karena aniaya anaknya, kini mendapatkan berkah perjuangan 16 tahun honorer. 

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
SUPRIYANI DIANGKAT PPPK - Kolase foto guru Supriyani memperlihatkan SK pengangkatan sebagai ASN PPPK (kiri) dan momen Supriyani bersama 650 ASN lainnya saat menerima SK Pengangkatan PPPK yang diberikan Bupati Irham Kalenggo, di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). Supriyani menerima SK Pengangkatan PPPK setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 04 Baito Konsel. Berikut rekam jejak Supriyani. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Nasib terbaru Supriyani, guru honorer pernah dilaporkan Aipda Wibowo Hasyim karena aniaya anaknya. 

Namun, Supriyani pun divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tepat di Hari Guru Nasional, Senin (25/11/2024).

Setelah divonis bebas dan terbukti tak bersalah, Supriyani mendapatkan hadiah berupa uang dengan nominal fantastis.

Hadiah tersebut didapatkan Supriyani dari politikus Dedi Mulyadi.

Supriyani menerima SK Pengangkatan PPPK setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 04 Baito Konsel. 

Berikut rekam jejak Supriyani.

Dapat hadiah senilai fantastis dari Dedi Mulyadi, Supriyani pun menangis terharu.

Turut mengawal kasus Supriyani, Dedi Mulyadi pun mengurai ucapan selamat kepada guru honorer tersebut.

Lewat sambungan telepon, Dedi Mulyadi menghubungi Supriyani selepas divonis bebas.

Tampak wajah ceria Supriyani menyambut komunikasi dari Dedi Mulyadi.

Berbincang lebih lanjut, Dedi Mulyadi pun menyinggung nasib Supriyani setelah divonis bebas.

Diakui Supriyani, ia akan kembali bersemangat mengajar murid-muridnya lagi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan seperti sediakala.

Bukti keseriusan Supriyani untuk terus mengajar ia buktikan dengan ikut tes PPPK guru.

"Nanti bulan 12 ikut tes (PPPK), mudah-mudahan lulus dan PPG juga mudah-mudahan lulus," akui Supriyani.

Mendengar hal tersebut, Dedi Mulyadi ikut semringah.

Terlebih walaupun digaji ratusan ribu, Supriyani tetap ingin mempertahankan karirnya menjadi tenaga pendidik.

"Ibu sebagai tenaga honorer setiap bulan dapat berapa?" tanya Dedi Mulyadi dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube Kang Dedi Mulyadi.

"Kalau untuk saya, honorer itu setiap bulan gajinya Rp300 ribu itupun dibayar tiga bulan satu kali," ujar Supriyani.

"Untuk menutupi kebutuhan ibu dalam setiap hari?" tanya kang Dedi lagi.

"Untuk menutupi kebutuhan tiap hari ya suami kerja serabutan, itu saja," akui Supriyani.

Guna membuat Supriyani semakin bersemangat mengajar, Dedi Mulyadi pun memberikan kado spesial untuk vonis bebas sang guru.

Kang Dedi memberikan uang senilai Rp50 juta untuk Supriyani.

Diberikan uang Rp50 juta, Supriyani berurai air mata.

"Ibu, di hari PGRI ini, saya ngasih spesial buat ibu ya, semoga bisa menjadi semangat bagi ibu, supporting saya, saya genapin jadi Rp50 juta ya," imbuh Dedi Mulyadi.

"Makasih pak, makasih," kata Supriyani sambil menangis.

"Semoga ibu tetap semangat, tetap mengajar," kata Dedi Mulyadi.

Setelah memberikan hadiah berupa uang, Dedi Mulyadi juga mengurai permintaan kepada Menteri pendidikan yakni agar memerhatikan nasib Supriyani.

"Pak Menteri dan bu wamen, ini bu Supriyani S.Pd ya, semoga dia bisa lolos PPPK. 

Karena pengorbanannya untuk pendidikan itu sangat besar dan dia harus melewati proses hidup yang begitu berat dan sulit karena dilaporkan oleh orang tua siswa dengan tuduhan yang sebenarnya tidak mesti dituduhkan," kata Dedi Mulyadi.

Terbaru, Supriyani resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Supriyani menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (19/5/2025).

Jalan panjang harus ditempuh Supriyani sampai akhirnya bisa diangkat menjadi PPPK, berikut rekam jejaknya.

Dalam perjalanan kariernya sebagai guru yang sudah mengabdi selama 16 tahun, ia sempat terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, D.

D diketahui merupakan anak polisi berinisial Aipda WH.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di SDN 4 Baito, tempat Supriyani mengajar, pada 24 April 2024.

Ia dituduh telah melakukan penganiayaan kepada D yang duduk di bangku kelas 1 SD, hingga mengakibatkan luka di paha.

Upaya mediasi telah dilakukan, namun menemui jalan buntu lantaran Supriyani bersikukuh tak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Kasus itu kemudian dibawa ke ranah hukum. Supriyani pun sempat mendekam di penjara selama satu minggu, tapi penahannya ditangguhkan pada Selasa (22/10/2025).

Kendati demikian, kasus dugaan penganiayaan itu tetap bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Dalam perjalanannya, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani pada Senin (5/11/2025).

Majelis hakim menyatakan, Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.

Sementara, dua oknum polisi yang menangani kasus tersebut menjelani penempatan khusus (patsus) atas dugaan permintaan uang kepada Supriyani dalam proses penanganan kasusnya.

Saat menghadapi kasus hukum, Supriyani bertekad mengikuti seleksi PPPK 2024, yang dilaksanakan pada Rabu (20/11/2025). Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.

Namun, ia mendapat dukungan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, lantaran kasus yang menimpanya.

Kala itu, Abdul Mu'ti berjanji akan menjamin kelulusan Supriyani pada seleksi PPPK 2024.

Meski sempat dinyatakan tak lulus dalam tahap awal seleksi, namun kemudian nama Supriyani kembali masuk dan diumumkan lulus seleksi PPPK 2024 melalui jalur afirmasi.

Usai diangkat sebagai PPPK, Supriyani mengaku bersyukur. 

"Perasaannya senang, bahagia, dan terharu, karena selama 16 tahun bisa tercapai cita-citanya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025).

Kini, setiap bulan ia bisa menerima gaji sekira Rp3 juta. Sebelumnya saat masih berstatus sebagai guru honorer, Supriyani hanya digaji Rp300 ribu per bulan.

"Gaji sebulan Alhamdulillah sudah bis terima sekira Rp3 juta lebih. Kalau waktu masih honor Rp300 ribu satu bulan," terangnya.

Supriyani juga mengaku terharu, lebih lagi saat teringat masalah yang sempat menimpanya.

Dengan statusnya yang kini menjadi PPPK, ia berjanji akan bekerja semaksimal mungkin menjadi tenaga pendidik.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ingat Supriyani Guru Honorer Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi? Nasibnya Berubah Drastis

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved