Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Letjen TNI Djaka dan Bimo Wijayanto Anak Buah Sri Mulyani Dikritik Keras, Dibela Gerindra

Keduanya dibela Partai Gerindra saat dikritik keras, penunjukannya dinilai menabrak prinsip meritokrasi.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
ANAK BUAH SRI MULYANI - Profil Letjen TNI Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Bimo Wijayanto Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. 

Sebelum dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai, Djaka menjabat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024.

Djaka Budi Utama lahir di Jakarta pada 9 November 1967.

Karier militernya dimulai sejak 1997 saat menjadi bagian dari Tim Mawar.

Tim Mawar terlibat dalam operasi penangkapan sejumlah aktivis pro-demokrasi saat akhir Orde Baru atau akhir 1990-an.

Ia kemudian menjabat di sejumlah posisi strategis di lingkungan TNI AD.

Djaka pernah bertugas di Danyonif 115/Macan Lauser pada periode 2004–2007.

Pada 2016, Letjen Djaka Budi Utama bertugas di Danrem 012/Teuku Umar (2016–2017), Danpusintelad (2017–2018), Waaspam Kasad (2018–2020), dan Asisten Panglima TNI (2023).

Djaka melanjutkan kiprahnya di dunia pemerintahan.

Ia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Ham (Kemenko Polhukam) (2021–2023).

Kemudian, ia ditugaskan menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Juni–Oktober 2024).

Setelah itu, Djaka mendapatkan jabatan baru sebagai Sekretaris Utama BIN sejak Oktober 2024, hingga kini dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

Pengalamannya yang panjang, baik di bidang militer maupun sipil, menjadi modal penting dalam mengemban tugas baru sebagai Dirjen Bea Cukai.

Harta kekayaan Djaka Budi Utama

Berdasarkan laporan terakhir di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tertanggal 28 Juni 2024 untuk periode tahun 2023, Djaka Budi Utama memiliki total harta kekayaan sekitar Rp 4,7 miliar, tepatnya Rp 4.703.334.767.

Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved