Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Pastikan Ayam Goreng Benar-benar Halal, Kini Ramai Penggunaan Minyak Babi di Solo

Sejak berdiri pada tahun 1973, warung ini tidak pernah mencantumkan label tersebut hingga baru-baru ini.

Editor: Ansar
TribunMedan
SERTIFIKAT HALAL - Ilustrasi sertifikat halal. Ramai ayam goreng berminyak babi. Berikut cara mudah mengetahui restoran memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara pastikan ayam goreng di pasaran benar-benar halal.

Konsumen dari kalangan Muslim harus memastikan produk makanan, khususnya ayam goreng sebelum membeli atau konsumsi.

Pasalnya, kini sedang ramai soal ayam goreng mengandung minyak babi.

Kuliner  mengandung minyak babi tapi tak mencantumkan label non-halal ditemukan di Solo, Jawa Tengah.

Viral di media sosial, Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir No 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo.

Ayam Goreng Widuran endapat sorotan tajam setelah mengeluarkan label non-halal pada produk mereka.

Sejak berdiri pada tahun 1973, warung ini tidak pernah mencantumkan label tersebut hingga baru-baru ini.

Padahal, pemerintah telah mewajibkan produk makanan, minuman, jasa sembelih, dapur hingga restoran wajib memiliki sertifikat halal.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Adapun kehalalan bukan hanya dilihat dari hasil produk saja tetapi proses pembuatannya.

Restoran harus memastikan bahan baku hingga produk sampai ke tangan konsumen harus halal dan suci.

Berikut cara mudah mengetahui restoran memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI):

1. Telusuri di Website

Masyarakat bisa membuka website https://halalmui.org

Kemudian, masuk pada menu layanan Cari Produk Halal

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved